This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

Tuesday 11 July 2017

HUKUM KENEGARAAN (ILMU KENEGARAAN)

HUKUM KENEGARAAN (ILMU KENEGARAAN)
Oleh : Habibi Malik, S.Ikom


Ilmu Kenegaraan (Staatswissenshaften) “diciptakan” oleh George Jellinek, seorang Guru Besar pada University Heidelberg (Berlin). Ilmu Negara merupakan sebagian saja dari ilmu kenegaraan berati ilmu pengetahuan mengenai sesuatu negara.Logemann berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Djokosutono melihat negara sebagai suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. Sedangkan G. Pringgodigdo selain sebagai organisasi kekuasaan/kewibawaan, negara juga harus memenuhi unsur-unsur tertentu yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation ( Bangsa).

ILMU NEGARA (STAATSLEHRE)
Ilmu Negara Umum disusun oleh George Jellinek yang merupakan bapak dari Ilmu Negara. Ilmu ini sebenarnya merupakan sebagian dari ilmu kenegaraan (Staatswissenshaft) atau Plato menyebutnya dengan politeia atau Politica berdasarkan pendapat dari Aristoteles.
Staatswissenshaft dalam arti luas meliputi ilmu pengetahuan mengenai negara yang menekankan pada negara sebagai objeknya yang terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan hukum Antar Negara dan recktswissenshaft yang merupakan ilmu pengetahuan mengenai negara yang menekankan segi hukumnya yaitu Hukum perdata, Hukum Pidana dan Hukum Acara Perdata/Pidana.
        Staatswissenshaft sebagai ilmu pengetahuan terdiri dari Statenkunde atau ilmu pengetahuan yang melukiskan atau menceritakan negara atau yang disebut juga history of state atau political history, Staatslehre atau perumusan dari bahan tentang negara dalam bentuk teori tentng negara dan kunstlhehre atau politikologi yaitu ilmu pengetahuan yang menggunakan hasil praktik dari staatslehre.
          Pada ilmu negara (staatslehre), yang diutamakan adalah nilai-nilai ilmiahnya sehingga disebut dengan seinwissenshaft dan yang dipelajari adalah teori-teori tentang asal mula negara, hakikat negara, tujuan negara, pengertian negara.

A.  SEJARAH TERBENTUKNYA NEGARA
Sudah menjadi kodrat alam, bahwa manusia sejak dulu selalu hidup berkelompok, mulanya kelompok itu dari berburu dan bercocok tanam sehingga sering berpindah-pindah tempat. Untuk mempertahankan hak hidupnya, manusia tinggal pada tempat tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber kehidupan, kepada pemimpin kelompok diberi kekuasaan-kekuasaan tertentu dan harus ditaati oleh anggotanya. Lambat laun peraturan-peraturan itu mereka tulis, jalani dan ditaati. Untuk mengatasi segala kesulitan yang datang dari dalam maupun luar, dirasakan perlu suatu organisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan. Organisasi ini sangat diperlukan demi melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan yang hidup agar berjalan dengan tertib. Organisasi yang mempunyai kekuasaan inilah yang dinamakan “Negara”.
Istilah negar dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaissance di Eropa pada abad ke-15. Pada masa itu dikanal istilah Lo Stato (Italia), menjadi L’Etat (Perancis), The State (Inggris) atau Des Stat (jerman) dan De Staat (Belanda). Di indonesia “Negara” pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah (daerah) tertentu.
            Apeldoon menyebutkan bahwa istilah “negara” dipergunakan :
1.   Oleh “penguasa”
2.   Dalam arti persekutuan rakyat
3.   Menunjukan suatu wilayah tertentu
4.   Menunjukan suatu “kas negara atau fiscus”.

Terjadinya Negara, terdapat dua (2) teori yang membahas yaitu :
1.   Terjadinya negara secara primer (Primairies Wording) adalah teori yang membahas terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Perkembangan negara secara primer melalui beberapa fase, yaitu :
a.    Fase Genootschap (Kelompok)
b.    Fase Reich (kerajaan)
c.    Fase Staat (Negara)
d.    Fase Democratische Natie dan Fase Diktator

2.   Terjadinya negara secara sekunder (Secondaire Staat Wording) adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Yang terpenting dari teori sekunder adalah adanya suatu pengakuan (Erkening). Pengakuan ini ada tiga (3) teori, yaitu :
a.    Pengakuan secara de facto (sementara)
b.    Pengakuan secara De Jure (Yuridis)
c.    Pengakuan atas Pemerintahan De facto

B.  JENIS-JENIS NEGARA
Menurut teori modern sekarang, yang terpenting adlah negara kesatuan ( Unitarisme) dan negara serikat (Federasi).
1.   Negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dan si seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat pula berbentuk :
a.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
b.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

2.   Negara serikat (federasi) : negara gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian negara serikat. Kekuasaan negara serikat diterima dari negar-negara bagian kepada negara serikat dan yang diserahkan kepada negara serikat adalah kekuasaaan yang berhubungan denagn hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Negara pada masa kini adalah negara yang memiliki kedulatan. Ciri-ciri dari suatu negara modern, berikut ini :
a.    Asas Demokrasi
b.    Dianutnya paham negara hukum
c.    Susunan negaranya kesatuan

C.  PENGARUH BENTUK NEGARA TERHADAP BERLAKUNYA HUKUM
Didalam sejarah teori kenegaraan ada beberapa bentuk klasik yang terkenal, yaitu :
1.    Monarki, Aristokrasi dan demokrasi
2.    Diktator,oklokrasi/plutokrasi dan mobokrasi pembagian yang lebih baru adalah Monarki dan Republik.

Sejarah kenegaraan menunjukan bahwa walaupun dari segi “bentuk” itu sama, tetapi struktur organisasinya dapat berbeda yaitu seperti :
a.      Republik dengan sistem parlemen
b.      Republik dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat dengan referendum dan inisiatif rakyat
c.      Republik dengan sistem presiden dan check and balances.

Masalah ini banyak mendapat sosortan dalam teori-teori bernegara, karena masalah dalam praktik pelaksanaan, yaitu :
a.    Adanya kemungkinan penyelenggara/pelaksana negara tidak tunduk pada hukum
b.    Seberapa jauh penyelenggara/pelaksana dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum.
Pada zaman modern ini penyimpangan tersebut tidak dimungkinkan karena hukum merupakan penjelmaan dari keinginan masyarakat seluruhnya yang merupakan kekuasaaan tertinggi dalam negara modern.

Notes :
1.Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antar alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

Ajaran plato (429-347 SM )
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenang-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.

Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.

Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
Tambahan :
oklokrasi atau hukum rimba adalah pemerintah oleh massa atau massa orang, atau intimidasi dari kewenangan konstitusional.
Diktator adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.
Mobokrasi pemerintahan yg dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yg tidak tahu seluk-beluk pemerintahan
Oklokrasi pemerintahan yg dipegang oleh kaum awam
Checks and balances adalah aturan dan proses yang memungkinkan sistem dan lingkungan yang tepat untuk tata kelola yang seimbang dan terkontrol atas badan hukum dan organisasi lainnya.

Sumber : Modul Sistem Hukum Indonesia