HUKUM KENEGARAAN (ILMU KENEGARAAN)
Oleh : Habibi Malik, S.Ikom
Ilmu
Kenegaraan (Staatswissenshaften)
“diciptakan” oleh George Jellinek, seorang Guru Besar pada University
Heidelberg (Berlin). Ilmu Negara merupakan sebagian saja dari ilmu kenegaraan
berati ilmu pengetahuan mengenai sesuatu negara.Logemann berpendapat bahwa
negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Djokosutono melihat negara sebagai
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama. Sedangkan G. Pringgodigdo selain sebagai organisasi
kekuasaan/kewibawaan, negara juga harus memenuhi unsur-unsur tertentu yaitu
harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup
dengan teratur sehingga merupakan suatu nation ( Bangsa).
ILMU
NEGARA (STAATSLEHRE)
Ilmu
Negara Umum disusun oleh George Jellinek yang merupakan bapak dari Ilmu Negara.
Ilmu ini sebenarnya merupakan sebagian dari ilmu kenegaraan (Staatswissenshaft) atau Plato
menyebutnya dengan politeia atau Politica berdasarkan pendapat dari Aristoteles.
Staatswissenshaft dalam arti luas meliputi ilmu
pengetahuan mengenai negara yang menekankan pada negara sebagai objeknya yang
terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan hukum Antar
Negara dan recktswissenshaft yang
merupakan ilmu pengetahuan mengenai negara yang menekankan segi hukumnya yaitu
Hukum perdata, Hukum Pidana dan Hukum Acara Perdata/Pidana.
Staatswissenshaft
sebagai ilmu pengetahuan terdiri dari Statenkunde
atau ilmu pengetahuan yang melukiskan atau menceritakan negara atau yang
disebut juga history of state atau political history, Staatslehre atau perumusan dari bahan tentang negara dalam bentuk
teori tentng negara dan kunstlhehre atau politikologi yaitu ilmu pengetahuan
yang menggunakan hasil praktik dari staatslehre.
Pada ilmu negara (staatslehre), yang diutamakan adalah
nilai-nilai ilmiahnya sehingga disebut dengan seinwissenshaft dan yang dipelajari adalah teori-teori tentang asal
mula negara, hakikat negara, tujuan negara, pengertian negara.
A. SEJARAH
TERBENTUKNYA NEGARA
Sudah menjadi kodrat alam, bahwa
manusia sejak dulu selalu hidup berkelompok, mulanya kelompok itu dari berburu
dan bercocok tanam sehingga sering berpindah-pindah tempat. Untuk
mempertahankan hak hidupnya, manusia tinggal pada tempat tertentu yang mereka
anggap baik untuk sumber kehidupan, kepada pemimpin kelompok diberi
kekuasaan-kekuasaan tertentu dan harus ditaati oleh anggotanya. Lambat laun
peraturan-peraturan itu mereka tulis, jalani dan ditaati. Untuk mengatasi
segala kesulitan yang datang dari dalam maupun luar, dirasakan perlu suatu
organisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan. Organisasi ini sangat
diperlukan demi melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan yang hidup
agar berjalan dengan tertib. Organisasi yang mempunyai kekuasaan inilah yang
dinamakan “Negara”.
Istilah negar dikenal sekarang mulai
timbul pada zaman renaissance di Eropa pada abad ke-15. Pada masa itu dikanal
istilah Lo Stato (Italia), menjadi L’Etat (Perancis), The State (Inggris) atau Des
Stat (jerman) dan De Staat
(Belanda). Di indonesia “Negara” pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem
tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur
di dalam wilayah (daerah) tertentu.
Apeldoon menyebutkan bahwa istilah “negara” dipergunakan
:
1.
Oleh
“penguasa”
2.
Dalam
arti persekutuan rakyat
3.
Menunjukan
suatu wilayah tertentu
4.
Menunjukan
suatu “kas negara atau fiscus”.
Terjadinya Negara,
terdapat dua (2) teori yang membahas yaitu :
1.
Terjadinya
negara secara primer (Primairies Wording) adalah teori yang membahas terjadinya
negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Perkembangan negara secara primer melalui beberapa fase, yaitu :
a.
Fase
Genootschap (Kelompok)
b.
Fase
Reich (kerajaan)
c.
Fase
Staat (Negara)
d.
Fase
Democratische Natie dan Fase Diktator
2.
Terjadinya
negara secara sekunder (Secondaire Staat Wording) adalah teori yang membahas
tentang terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada
sebelumnya. Yang terpenting dari teori sekunder adalah adanya suatu pengakuan
(Erkening). Pengakuan ini ada tiga (3) teori, yaitu :
a.
Pengakuan
secara de facto (sementara)
b.
Pengakuan
secara De Jure (Yuridis)
c.
Pengakuan
atas Pemerintahan De facto
B. JENIS-JENIS
NEGARA
Menurut teori
modern sekarang, yang terpenting adlah negara kesatuan ( Unitarisme) dan negara
serikat (Federasi).
1.
Negara
kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dan si seluruh negara
yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan dapat pula berbentuk :
a.
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
b.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.
Negara
serikat (federasi) : negara gabungan dari beberapa negara yang menjadi
negara-negara bagian negara serikat. Kekuasaan negara serikat diterima dari negar-negara
bagian kepada negara serikat dan yang diserahkan kepada negara serikat adalah
kekuasaaan yang berhubungan denagn hubungan luar negeri, pertahanan negara,
keuangan dan urusan pos.
Negara pada masa kini adalah negara
yang memiliki kedulatan. Ciri-ciri dari suatu negara modern, berikut ini :
a.
Asas
Demokrasi
b.
Dianutnya
paham negara hukum
c.
Susunan
negaranya kesatuan
C. PENGARUH
BENTUK NEGARA TERHADAP BERLAKUNYA HUKUM
Didalam
sejarah teori kenegaraan ada beberapa bentuk klasik yang terkenal, yaitu :
1.
Monarki,
Aristokrasi dan demokrasi
2.
Diktator,oklokrasi/plutokrasi
dan mobokrasi pembagian yang lebih baru adalah Monarki dan Republik.
Sejarah kenegaraan menunjukan bahwa
walaupun dari segi “bentuk” itu sama, tetapi struktur organisasinya dapat
berbeda yaitu seperti :
a.
Republik
dengan sistem parlemen
b.
Republik
dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat dengan referendum dan inisiatif
rakyat
c.
Republik
dengan sistem presiden dan check and balances.
Masalah ini banyak mendapat sosortan
dalam teori-teori bernegara, karena masalah dalam praktik pelaksanaan, yaitu :
a.
Adanya
kemungkinan penyelenggara/pelaksana negara tidak tunduk pada hukum
b.
Seberapa
jauh penyelenggara/pelaksana dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum.
Pada
zaman modern ini penyimpangan tersebut tidak dimungkinkan karena hukum
merupakan penjelmaan dari keinginan masyarakat seluruhnya yang merupakan
kekuasaaan tertinggi dalam negara modern.
Notes
:
1.Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk
Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara
dan hubungan antar alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk
pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk
Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang
menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono
juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk
Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan
modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah
orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran
plato (429-347 SM )
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut.
Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang
oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di
pegeng oleh rakyat jeleta.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenang-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenang-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles
dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu
jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya.
Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai
berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di
pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk
dan merupakan kemerosotan.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan
ini baik dan ideal.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di
pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk
pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di
pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik
dan ideal.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di
pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk
pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.
Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran
polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan
lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan
mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
Tambahan
:
oklokrasi atau hukum rimba adalah pemerintah oleh massa atau
massa orang, atau intimidasi dari kewenangan konstitusional.
Diktator adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya
seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan
sebuah kudeta.
Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis.
Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.
Mobokrasi pemerintahan yg dipegang dan dipimpin
oleh rakyat jelata yg tidak tahu seluk-beluk pemerintahan
Oklokrasi pemerintahan yg dipegang oleh kaum
awam
Checks
and balances adalah
aturan dan proses yang memungkinkan sistem dan lingkungan
yang tepat untuk tata kelola yang seimbang dan terkontrol atas badan
hukum dan organisasi lainnya.
Sumber
: Modul Sistem Hukum Indonesia
0 comments :
Post a Comment