This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

Tuesday, 11 March 2014

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

PENGANTAR HUKUM INDONESIA 

 

Pengertian Tata Hukum, yaitu menyusun dengan baik dan Tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.

Sistem Hukum
Suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu dengan yang lain, tersusun dengan suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Hukum Sebagai suatu sistem, artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

A. RUANG LINGKUP PHI (Tata Hukum Indonesia)
Tata Hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Lahirnya Tata Hukum di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuklah tata hukumnya itu dinyatakan dalam :
1.Proklamasi Kemerdekaan : “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
2.Pembukaan UUD-1945: “ Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-undang dasar Negara Indonesia…”

Pernyataan itu mengandung arti :
1.Menjadikan Indonesia sauatu Negara yang merdeka dan berdaulat
2.Pada saat itu menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian tertulis. D

Didalam Undang-undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis). Undang-undang hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar merupakan rangka dari tata hukum Indonesia

Tata Hukum di Indonesia meliputi :

1. Sistem Hukum
Macam-macam Sistem Hukum
a. Sistem Hukum Eropa Kontinental.
b. Sistem Hukum Anglo Saxon
c. Sistem Hukum Adat

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum Tata Negara di Indonesia :
1.Hukum perdata Indonesia
2.Hukum Pidana Indonesia
3.Hukum Tata Negara Indonesia
4.Hukum Dagang
5.Hukum Agraria
6.Hukum Pajak
7.Hukum Acara Pengadilan
8.Hukum Administrasi Negara
9.Hukum Adat
10.Hukum Islam.

Klasifikasi hukum
1.Berdasarkan sifatnya
Drs E. Utrecht, SH. Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Indonesia” (1953) telah membuat suatu batasan, Utrecht memberikan batasan Hukum sebagai Berikut: “Hukum itu adalah himpunan peratura-peraturan (perintah-Perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena harus ditaati oleh masyarakat. Itu. Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu, maka peraturan kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

2.Berdasarkan fungsinya.
Fungsi Hukum ialah untuk mengatur, sebagai petugas, serta sebagai sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban. Yang akan diatur oleh Hukum ialah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas, bersifat memaksa, dan peraturan hukum diadakan oleh badan-badan resmi. Hukum yang diciptakan penguasa memiliki tiga tujuan yang hendak dicapai. Untuk menjelaskan tujuan ini ada 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang tujuan hukum, Teori Etis, tujuan hukum untuk mencapai keadilan, Teori Utilitas tujuan hukum untuk mencapai kebahagiaan manusia Teori campuran, tujuan hukum untuk mencapai ketertiban (yang utama) dan keadilan yang berbeda-beda isinya dan ukurannya menurut masyarakat dan zaman. Sedangkan tujuan Hukum Negara Republik Indonesia Menurut Hukum Positif tertuang dalam alinea keempat UUD Negara RI 1945 “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” tujuan Hukum sebagaimana disebutkan diatas intinya adalah menghendaki adanya keseimbangan, kepentingan, keadilan,ketertiban,ketentraman dan kebahagiaan setiap insan manusia, maka dari situ dapat diketahui apa sebenarnya fungsi dari hukum itu sendiri.
Secara umum fungsi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, yaitu :
1.Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
2.Sarana mewujudkan keadilan sosial.
3.Alat penggerak pembangunan nasional.
4.Alat kritik.
5.Sarana penyelesaian sengketa atau perselisihan.

3.Berdasarkan isinya.
Hukum berdasarkan isinya adanya hukum Privat dan hukum publik. Pengertian dari masing-masing tersebut ialah, Hukum Privat, ialah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Hukum privat ialah termasuk Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan dan Hukum Waris, Contohnya seperti seseorng melakukan Perjanjian jual beli. Sedangkan Hukum Publik ialah bidang hukum dimana subyek hukum bersangkutan dengan subyek hukum lainnya, yang dimaksud ialah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam denga hukuman. Hukum publik ialah termasuk Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.

4.Berdasarkan Waktu Berlakunya.
Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya berdasarkan Hukum Positif atau Tata-Hukum dengan nama asing disebut ius constitutum sebagai lawan kata dari pada ius constituendu. Yakni perbuatan hukum yang berdampak positif bagi masyarakat, seperti seseorang memliki keinginan untuk mencuri atau merampok, tetapi seseorang tersebut tidak jadi mencuri atau merampok karena mengetahui adanya hukuman atau sanksi bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut sebaliknya ius constituendum yakni Hukum Negatif ialah seseorang tersebut telah mengerti adanya hukuman atau sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan tersebut tetapi seseorang tersebut seakan tak mempedulikan hal tersebut, seperti Korupsi. Serta Hukum Antar Waktu yakni Hukum Yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hkm yang berlaku pada masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang.

5.Berdasarkan Wujudnya/Bentuknya.
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), Yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-perundangan satu negara, Contohnya:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan Pemerintah.
3. Peraturan Presiden.
4. Peraturan Daerah.

Mengenai Hukum tertulis, ada yang telah dikondifikasikan, dan yang belum
dikondifilasikan . KONDIFIKASI ialah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur Kondifikasi ialah, Jenis Hukum tertentu (misalnya hukum perdata), sistematis, lengkap. Tujuan Kondifikasi dari hukum tertulis ialah untuk memperoleh Kepastian hukum, penyederhanaan hukum, kesatuan hukum. Berikut ialah contoh hukum yang sudah dikondifikasikan:
1)Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848).
2)Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848).
3)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).

1.Hukum Tak Tertulis (unstatutery Law = unwritten Law), Yakni Hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan),
disebut Hukum Adat (Adat Law).

Perhatian dari luar terhadap hukum adat, Bangsa indonesia tidak lepas dari kontak dengan bengsa-bangsa lain. Istilah “Hukum Adat” adalah terjemahan dari perkataan Belanda “adatrecht”, istilah “adatrecht” ini ialah untuk pertama kali dipakai jadi merupakaniptaan, Snouck Hurgronje. Kemudian dipakai oleh pengarang-pengarang lain-lain. Tetapi kesemuanya ini memakainya masih secara sambil lalu dan hanya untuk hukum Indonesia asli, terlepas dan akibat pengaruh-pengaruh dari luar, seperti pengaruh agama.

6.Berdasarkan waktu berlakunya.
1)Hukum Nasional, Yaitu Hukum yang berlaku dinegara yang bersangkutan, misalnya Hukum Nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum positif tertinggi.
2)Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum
yang terjadi dalam, pergaulan internasional.
3)Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain, misalnya bagi bangsa Indonesia adalah hukum yang berlaku di Malaysia, Amerika Serikat, Australia, dsb.
4)Hukum Gereja, adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja dan diperlakukan terhadap para jamaahnya.

7.Berdasarkan Daya Kerjanya.
- Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau perlengkapan dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
- Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht),yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau epentingan khusus bersifat mengatur. Persoalanya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur?
Dalam hal ini ada 3 (tiga) pedoman, yaitu:
-Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum kesusilaan itu bersifat memaksa.
-Dengan membaca darri bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1447 KUH Perdata yang menentukan bahwa penyerahan harus dilakukan ditempat dimana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lai.
-Dengan jalan interprestasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

2.Sejarah Hukum Indonesia.
Ada beberapa periode sejarahberkembangnya Hukum diindonesia, Yakni:
1.Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal

Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
1.Periode VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

2.Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

3.Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; Unifikasi kejaksaan; Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; Pembentukan lembaga pendidikan hukum; Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

3.TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :
- hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
- meinitik beratkan pada kepastian hukum

B) pandangan freirechtlehre ( -20) :
- hukum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hukum :
1. hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan
5. hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya

7. Sumber Hukum dan Tertib Hukum.
1.Adapun yang dimaksud dengan Sumber Hukum ialah: Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
2.Sumber Hukum itu dapat ditiinjau dari segi Material dan segi Formal:
3.Sumber-sumber Hukum dari segi material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contohnya:
1.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2.Sumber-Sumber Hukum Formalantara lain:
1.Undang-undang (statute).
2.Kebiasaan (costum).
3.Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudensi).
4.Traktat (treaty).
5.Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).

a.Undang-Undang.
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara, undang-undang juga peraturan Hukum tertinggi dinegara.
Menurut Buys, undang-undang memiliki dua arti, yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal: setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang kerena cara pembuatanya (misalnya: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan Parlemen).
2. Undang-undang dalam arti material: setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
1) Syarat-syarat berlakunya suatu undang-undang:
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman). Tanggal berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itunmulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lain-lainnya beru berlaku 100 hari setelah perundangan dalam L.N. setelah syarat tersebut dipenuhi, maka “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SESUATU UNDANG-UNGANG”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan apapun.
2)Berakhirnya Kekuatan berlaku undang-undang
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:
a)Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
b)Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak lagi ada.
c)Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d)Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yand dulu berlaku.

Yang dimaksud dengan Lembaran Negara itu ialah suatu lembaran (sertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Misalnya:
1)L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1).
2)L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962).

Contoh:
1)L.N. 1950 No. 56 isinya: undang-undang dasar sementara (1950).
2)L.N. No. 37 isinya: Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1959 tentang peraturan ujian Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
3)L.N. 1961 No. 302 isinya: undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Peguruan Tinggi.
Sedangkan yang dimaksud dengan Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (Sekertaris Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah da memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti: akta pendirian PT, Firma, Koperasi, dan lain-lain.

b.Kebiasaan (costum).
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran Hukum, maka demikian timbulah kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Contohnya: apabila seorang Komisioner sekali menerima 10% dari hasil atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainpun juga menerima upah yang sama yaitu 10% maka dari itu lambat laun kebiasaan (usance) berkembang menjadi Hukum Kebiasaan.

c.Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).
Pendapat para Sarjana Hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim. Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa Sarjana Hukum yang terkenal dalam Ilmu Pengetahuan Hukum. Hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikan. Terutama dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para Sarjana Hukum berpengaruh yang besar. Bagi Hukum Internasional pendapat para Sarjana Hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.Mahkamah Internasional dalamPiagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat dipergunakan beberapa pedoman yang antara lain:
a)Perjanjian-perjanjian Internasional (International Conventions).
b)Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International Costums).
c)Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recorgnised by civilised nations).
d)Keputusan hakim, (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.

C. Struktur peraturan perundangan.
Sebelum membahas tentang struktur peraturan perundangan, istilah peraturan Peundang-undangan (wettelijke regeling), dalam khazanah keperpustakaan hukum, khususnya Eropa Kontinental, peraturan perundang-undangan (wet in meteriele zin, gesetz in materiellen sinne), dijabarkan lagi kedalam tiga unsur utama, yakni meliputi:
(a)Norma Hukum (rechtsnormen).
(b)Berlaku ke luar (naar buitenwerken).
(c)Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruime zin).

Dengan unsur demikian, maka pembentukan peraturan perundang-undangan ialah pembentukan norma-norma hukum yang berlaku keluar dan yang bersifat umum dalam arti luas.
Dijelaskan oleh Bagir Manan, bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundag-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat dan ditetapkan serta dikeluarkan oleh leembaga pejabat negara yang mempunyai fungsi Legeslatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Unsur-unsur yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, menurut Bagir Manan adalah:
1.Peraturan Perundang-undangan berbentuk keputusan tertulis karena merupakan keputusan tertulis, maka peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum lazim disebut hukum tertulis (geschreven, written law).
2.Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan Organ), yang mempunyai wewenang membuat “peraturan” yang berlaku umum atau mengikat umum (algemeen).
3.Peraturan perundang-undangan bersifat mengikat umum, tidak dimaksudkan mengikat oleh semua orang,mengikat umum hanya menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan tidak berlaku pada peristiwa konkret atau individu tertentu. Lebih tepatnya disebut sebagai sesuatu yang mengikat secara (bersifat) umum dari mengikat umum.

1)Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Berdasarkan atau sumber pada undang-undang dasar sementara 1950 dan konstitusi RIS-1949. Peraturan-peraturan di Indonesia terdiri dari:
1.Undang-undang Dasar (UUD).
2.Undang-undang (biasa) dan Undang-undang Darurat.
3.Peraturan Pemerintah tingkat Pusat.
4.Peraturan Pemerintah tingkat Daerah.

1)UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dan tujuan negara.
Suatu Uud mempunyai rangka seperti berikut:
1.Mukadimah atau Pembukaan atau Preamblue.
2.Bab-bab yang terbagi atas bagian-bagian.
3.Bagian terdiri atas pasa-pasal.
4.Pasal terdiri dari ayat-ayat.

Rangka Undang-Undang Dasar 1945:
(1) Pembukaan: 4 alinea.
(2) Isi UUD-1945:
a)16 Bab.
b)37 pasal.
c)4 pasal Aturan Peralihan.
d)2 ayat Aturan Tambahan.
(3) Penjelasan UUD-1945.
UUD biasanya juga disebut Konstitusi, akan tetapi sebenarnya Konstitusi tak sama dengan UUD. UUD itu merupakan Hukum Negara yang tertulis sedangkan Konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis, tetapi juga mencakup peraturan hukum yang tidak tertulis (Conventions). Jadi makna Konstitusi lebih luas dari pada UUD.

2)Undang-Undang (biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUD pasal 89 UU dibentuk oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Suatu undang-undang terdiri atas:
a.Konsiderans : yakni alasan-alasam yang menyebabkan dibentuknya suatu undang-undang. Dinyatakan dengan kata-kata Menimbang; mengingat;
b.Diktum : keputusan yang diambil oleh pembuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya. Diiktum dinyatakan dengan kata-kata: Memutuskan: Menetaplan
c.Isi : isi UU itu terdiri dari: Bab-bab, Bagian, Pasal, Ayat-ayat.
Undang-undang Darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atas kekuasaan dan tanggungjawab Pemerintah yang karena KEADAAN YANG MENDESAK perlu diatur dengan segera.

UUD Darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan:
(1) Dalam menimbang harus diterangkan bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
(2) Kalimat “dengan persetujuan DPR” dihilangkan. UUD Darurat dapat kemudian disahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR menjadi UUD biasa. UUD Darurat juga memiliki derajat yang sama denga undang-undang biasa.
(3) Peraturan Pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU. Peraturan Pemerintah dibuat semata-mata oleh Pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR. Peraturan Pemerintah dikeluarkan yang seperti UU Darurat dengan perbedaan menghilangkan kalimat “bahwa keadaan mendesak....” dihilangkan.
(4) Peraturan daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 1948 dikenal.
(a) Peraturan Propinsi.
(b) Peraturan Kotapraja.
(c) Peraturan Kabupaten.
(d) Peraturan Desa.

Sekarang ini berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1974 dikenal:
(1) Peraturan Daerah Tingkat I.
(2) Peraturan Daerah Tingkat II.

Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (sekarang).
1) Bentuk dan Tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan, Pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan yang disebut peraturan perundangan. Dengan demikian peraturan perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Bentuk-bentuk dan Tata urutan peraturan perundangan menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No. V/MPR/1973) ialah berikut:
a) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD-1945).
b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (ketetapan MPR).
c) Undang-Undang (UU) dan peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (PERPU).
d) Peraturan Pemerintah (PP).
e) Keputusan Presiden (KEPPRES).
f) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

Tata urutan yang hierarki diatas tidak dapat diubah dan dipertukarkan tingkat kedudukannya, dari peraturan yang tertinggi dan rendahnya. Karena dalam penyusunan tersebut menunjukan tinggi rendahnya tingkat kedudukan peraturan negara tersebut.peraturan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, misalkan: Undan-Undang tidak boleh bertentangan isinya dengan ketetapan MPR, peraturan Pemerintah dengan UU, dan sebagainya.

a) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar tertulis, sedangkan disamping UUD ini berlaku juga hukum dasar yag tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain, misalnya kebiasaan-kebiasaan, traktat-traktat (perjanjian-perjanjian), dan sebagainya.

b) Ketetapan MPR.
Mengenai ketetapan MPR ada dua macam:

a) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatip dilaksanakan dengan Undang-Undang.

b) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.

c) Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (PERPU)
PERPU diatur dalam UUD-1945 pasal 22 sebagai berikut:
(a) Dalam hak-ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(b)Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan.
(c) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR; oleh karena itulah PERPU dalam pasal 22 UUD 1945 yang sama kekuatannya dengan Undang-Undang harus disahkan pula oleh DPR. Ketentuan UUD 1945 tersebut sebenarnya memberikan suatu kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, oleh karena itu PERPU yang ditetapkan sendiri oleh Presiden mempunyai derajat/kekuatan berlaku yang sama dengan suatu Undang-Undang.
Presiden dengan menjalankan mengeluarkan PERPU yang dibuat sendiri dapat merubah atau menarik kembali suatu Undang-Undang biasa yang ditetapkan oleh Presiden bersama-sama dengan DPR.
Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Pasal 5 ayat 2 UUD 1945, di samping kekuasaan membentuk PERPU, UUD 1945 memberikan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Selain peraturan Pemerintah (pusat), dikenal pula Peraturan Pemerintah Daerah Seperti misalnya Peraturan-Peraturan Daerah Tingkat I, dan Daerah Tinggak II. Peraturan Pemerintah (pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang, sedangkan Peraturan Pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah isinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, dan jika bertentangan maka peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan sendirinya Batal (tidak berlaku).

4. Asas-asas dalam peraturan perundangan.
Menurut Van der Vilies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (algemeen beginselen van behoorlijke regelgeving), dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni asas formal (formele beginselen) dan asas materiil (materiele beginselen).
Asas formal meliputi,
1) Asas tujuan yang jelas.
2) Asas organ /lembaga yang tepat.
3) Asas perlunya pengaturan.
4) Asas dapat dilaksanakan.
5) Asas Konsensus.
Asas Materil meliputi,
1) Asas Terminologi dan sistematika yang jelas.
2) Asas dapat dikenali.
3) Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
4) Asas kepastian hukum.
5) Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas-asas dalam perundang-undangan, yakni:
1) Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
2) Undang-Undang yang dimuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
3) Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum ( lex spesialis derogat lex generali).
4) Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriore derogat lex priori).
5) Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
6) Undang-undang sebagai sarana unuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat).

Untuk pemahaman yang lebih baik, harus diperhatikan, bahwa dalam asas ini sebagaian besar diarahkan pada kecenderungan masyarakatnya, situasi politik, dan pemerintahan yang ada.
Asas-asas tujuan yang jelas darus memuat tujuan umum daran kerangka aturan yang terlihat jelas. Disamping itu juga harus ada yang bersifat khusus. Hal itu berkaitan dengan bantuan khusus dari peraturan untuk mencapai tujuan umum.
Montesquie dalam bukunya L’ Esprit des lois menjelaskan bahwa, dalam pembentukan peraturan-peraturan perundang-undangan hal-hal yang dapat dijadikan asas-asas, antara lain:
1) Gaya harus padat (concise) dan mudah (simple) kalimat-kalimat bersifat kebesaran dan retorika hanya tambahan yang membingungkan.
2) Istilah yang dipilih hendaknya sebisa mungkin bersifat mutlak dan relatif, dengan maksud meminimalisasi kesepakatan untuk perbedaan pendapat dari individu.
3) Hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang rill dan aktual, menghindarkan sesuatu yang metaforik dan hipotetik.
4) Hukum hendaknya, tidak halus (not be subtle), karena hukum dibentuk untuk rakyat dengan pengertian yang sedang, bahkan hukum bukan latihan logoka, melainkan untuk pemahaman yang sederhana dari orang rata-rata.
5) Hukum hendaknya, tidak merancukan pokok masalah dengan pengecualian, pembatasan, atau pengubahan, kecuali hanya apabila benar-benar diperlukan.
6) Hukum hendaknya tidak bersifat argumentasi/dapat diperdebatkan; adalah bahaya merinci alasan-alasan hukum karena hal itu akan lebih menumbuhkan pertentangan-pertentangan.
7) Lebih daripada semua tiu, pembentukan hukum hendaknya dipertimbangkan masak-masak dan mempunyai manfaat praktis, dan hendaknya tidak mengoyahkan sendi-sendi pertimbangan dasar, keadilan,dan hakekat permasalahan; sebab hukum yang lemah, tidak perlu, dan tidak adil hanya akan membawa seluruh sistem perundang-undangan kepada image yang buruk dan menggoyahkan kewajiban negara.

5. Sistem Hukum Indonesia.
a. Pengertian sistem Hukum.
Berbicara mengenai Sistem Hukum, dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yakni terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Dan kaitannya dengan hukum, maka Prof. Subekti,S.H. berpendapat bahwa: “sistem hukum adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
Setiap sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya dan dapat dikatakan bahwa suatu sistem adalah tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya dengan demikian sifat sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional. Kalau dikatakan bahwa hukum itu sebagai suatu sistem, artinya suatu susunan atau tataan teratur dati aturan-aturan hidup. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum Positif.
b. Ciri-ciri sistem Hukum Indonesia.
Dalam kajian-kajian teoretik, berdasarkan berbagai karakteristik sistem hukum dunia dibedakan antara: sistem hukum sipil; Sistem hukum anglo saxon atau dikenal juga dengan common law; hukum agama; hukum negara blok timur (sosialis). Eric L. Richard (dalam Suherman, 2004: 21)
Sistem Hukum Eropah Kontinental lebih mengedapankan hukum tertulis, peraturan perundang-undangan menduduki tempat penting. Peraturan perundang-undangan yang baik, selain menjamin adanya kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ketertiban, juga dapat diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan. Lembaga peradilan harus mengacu pada undang-undang. Sifat undang-undang tertulis yang statis diharapkan dapat lebih fleksibel dengan sistem bertingkat dari norma dasar sampai norma yang bersifat teknis, serta dengan menyediakan adanya mekanisme perubahan undang-undang.
Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.
Apapun sistem hukum yang dianut, pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum tertulis atau hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem hukumnya menafikan pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan
Komitmen untuk menegakkan supremasi hukum selalu didengungkan, tetapi keberadaan hukum maupun sistem hukum bukanlah merupakan ciri mendasar dari supremasi hukum. Supremasi hukum ditandai dengan penegakan rule of law yang sesuai dengan, dan yang membawa keadilan sosial bagi masyarakat. Jadi yang terutama dan diutamakan adalah hukum dan sistem hukum yang membawa keadilan bagi masyarakat.
c. Unsur-unsur dalam Sistem Hukum Indonesia.
1) Sistem Hukum Islam.
Sistem hukum ini mula-mula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebrangan agama Islam. Kemudian berkembang kenegara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara Individual atau kelompok.
Sistem Hukum Islam bersumber Hukum kepada:
1) Al-Quran, yaitu Kitab suci kaum muslim yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai Nabi Muhammad.
3) Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
4) Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode Ilmu Hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari segi hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada didalamnya.
Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban serta keselamatan umat manusia.
Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum islam dalam “Hukuum Fikih” terdiri dari dua hukum pokok, yakni:
1) Hukum Rohaniah, lazim disebut “Ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian kepada Allah, seperti Shalat, Puasa, Zakat, Dan menjalankan Haji.
2) Hukum Duniawi, terdiri dari:
a) Muamalat, yakni tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah, yakni perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan Monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat, yakni hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem Hukum islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran Agama Islam dengan keimanan lahir secara individual.

2). Sistem Hukum Adat.
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “adatrecht” yang untuk pertama kali oleh Snouck Hurgronje, Pengertian Hukum Adat yang digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa Hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum Adat dan Adat yang tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat Hukumnya. Kata “Hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhanya oleh berbagai golongan tertentu dalam ilmu lingkungan kehidupan sosialnya.

Sistem Hukum Adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan Hukum Adat itu mempunyai tipe yang bersifat Tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenekk moyang.utuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, maka Hukum Adat dapat memperlihatkan kesanggupanya untuk menyesuaikan diri dan elastik. Misalnya, kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, maka secara cepat ia menyesuaikan dengan daerah tradisi yang didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturanya ditulis dan dikondifikasikan dalam sebuah kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertentu.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe Hukum Adat itu, maka dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia.

Sistem Hukum Adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
1) Hukum Adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat), mengatur tentang susunan dari ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemeneschappen) serta dalam susunan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan pejabatnya.

2) Hukum Adat mengenai Warga (hukum warga) terdiri dari:
a) Hukum Pertalian Sanak (perkawinan, waris).
b) Hukum Tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah).
c) Hukum Perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang
benda selain tanah dan jasa).

3) Hukum Adat mengenai detik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
Hukum Adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat indonesia, sedangkan masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipeyang mudah berubah dan elastik, maka sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari polotik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu.

3). Sistem Hukum Barat.
Hukum Barat mengacu pada tradisi hukum dari budaya Barat . Western culture has an idea of the importance of law which has its roots in both Roman law and the Bible . Budaya Barat memiliki gagasan tentang pentingnya hukum yang berakar baik dalam hukum Romawi dan Alkitab . As Western culture has a Graeco-Roman Classical and Renaissance cultural influence, so does its legal systems. Sebagai budaya Barat memiliki Graeco-Romawi Klasik dan Renaissance pengaruh budaya, begitu pula sistem hukum.
Barat budaya hukum adalah bersatu dalam ketergantungan sistematis konstruksi hukum. Such constructs include corporations , contracts , estates , rights and powers to name a few. Konstruksi tersebut termasuk perusahaan , kontrak , perkebunan , hak dan kekuasaan untuk beberapa nama. These concepts are not only nonexistent in primitive or traditional legal systems but they can also be predominately incapable of expression in those language systems which form the basis of such legal cultures. Konsep-konsep ini tidak hanya tidak ada dalam sistem hukum primitif atau tradisional tetapi mereka juga dapat didominasi mampu berekspresi di sistem-sistem bahasa yang membentuk dasar dari budaya hukum tersebut.
As a general proposition, the concept of legal culture depends on language and symbols and any attempt to analyse non western legal systems in terms of categories of modern western law can result in distortion attributable to differences in language. So while legal constructs are unique to classical Roman, modern civil and common law cultures, legal concepts or primitive and archaic law get their meaning from sensed experience based on facts as opposed to theory or abstract. Sebagai proposisi umum, konsep budaya hukum tergantung pada bahasa dan simbol-simbol dan setiap usaha untuk menganalisis sistem non-hukum Barat dalam hal kategori hukum Barat modern dapat mengakibatkan distorsi disebabkan perbedaan bahasa. Jadi, sementara konstruksi hukum unik untuk klasik Romawi, modern, budaya hukum sipil dan umum, konsep hukum atau hukum primitif dan kuno mereka mendapatkan arti dari pengalaman merasakan didasarkan pada fakta sebagai lawan teori atau abstrak. Legal culture therefore in the former group is influenced by academics, learned members of the profession and historically, philosophers. Budaya hukum karena itu dalam kelompok mantan dipengaruhi oleh akademisi, belajar anggota profesi dan historis, filsuf. The latter group's culture is harnessed by beliefs, values and religion at a foundational level. Budaya kelompok terakhir ini dimanfaatkan oleh keyakinan, nilai dan agama pada tingkat dasar.

4). Sistem Hukum Nasional.
Sistem hukum Indonesia adalah kompleks karena merupakan pertemuan tiga sistem yang berbeda. Prior to the first appearance of Dutch traders and colonists in the late 16th century and early 17th century, indigenous kingdoms prevailed and applied a system of adat (customary) law. Sebelum penampilan pertama dari pedagang Belanda dan koloni di akhir abad ke-16 dan abad 17 awal, kerajaan pribumi menang dan menerapkan sistem adat (adat) hukum. Dutch presence and subsequent colonisation during the next 350 years until the end of World War II left a legacy of Dutch colonial law. Kehadiran Belanda dan penjajahan berikutnya selama 350 tahun berikutnya hingga akhir Perang Dunia II meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. A number of such colonial legislation continue to apply today. Sejumlah undang-undang kolonial seperti ini terus berlaku hari ini. Subsequently, after Indonesian declared independence on 17 August 1945, the Indonesian authorities began creating a national legal system based on Indonesian precepts of law and justice. Selanjutnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mulai menciptakan sistem hukum nasional Berdasarkan indonesian ajaran hukum dan keadilan.
These three strands of adat law, Dutch colonial law and national law co-exist in modern Indonesia. Ketiga helai hukum adat, hukum kolonial Belanda dan hukum nasional hidup berdampingan di Indonesia modern. For example, commercial law is grounded upon the Commercial Code 1847 (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang or Wetboek van Koophandel), a relic of the colonial period. Sebagai contoh, hukum komersial didasarkan pada Kode Komersial 1847 (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel), sebuah peninggalan masa kolonial. However, commercial law is also supplemented by a large number of new laws enacted since independence. Namun, hukum komersial juga dilengkapi dengan sejumlah besar undang-undang baru diberlakukan sejak kemerdekaan. They include the Banking Law 1992 (amended in 1998), Company Law 1995, Capital Market Law 1995, Antimonopoly Law 1999 and the Oil & Natural Gas Law 2001. Mereka termasuk UU Perbankan 1992 (diamandemen pada 1998), Hukum Perusahaan 1995, Undang-undang Pasar Modal 1995, UU Antimonopoli 1999 dan Hukum Gas Alam Minyak & 2001. Adat law is less conspicuous. Hukum adat yang kurang mencolok. However, some adat principles such as “consensus through decision making” (musyawarah untuk mufakat) appear in modern Indonesian legislation. Namun, beberapa prinsip-prinsip adat seperti "konsensus melalui pengambilan keputusan" (musyawarah mufakat UNTUK) muncul dalam undang-undang Indonesia modern.

6. Politik Hukum Nasional Indonesia.
a) Sendi-sendi Hukum Nasional.
b) Sistem Peradilan di Indonesia dan Penegakkanya.
c) Kebijakan dan Program Pembangunan Hukum Nasional menyangkut
(materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana).

7. Bidang-bidang/lapangan hukum dalam tata hukum Indonesia
a) Hukum Pidana.
dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak,kebutuhan pemuas diri dan bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakkan untuk mempertahankan status diri.
Hukum Pidana ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam menindakan pelanggaran kepentingan umum.
Secara Konkrit tujuan hukum pidana ada dua, ialah:
1) Untuk menakut-nakuti semua orang agar jangan sampai nelakukan perbuatan yang tidak baik.
2) Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala sosial yang kurang sehat disamping pengobatan bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik. Tujuan hukum pidana itu juga memberi sistemdalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu: asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem.
Ilmu-ilmu pembantunya dalam hukum pidana antaranya:
1) Antropologi
2) Filsafat
3) Etihca
4) Statistik
5) Medicina forensic (ilmu kedokteran bagian kehakiman)
6) Psychiatrie - kehakiman
7) Kriminologi
Peristiwa Pidana, yang juga disebut tindakan pidana (delict), ialah suatu perbuatan atau suatu rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan Hukum pidana. Hukum Pidana dapat dibagi sebagai berikut:

1) Hukum Pidana Obyektif, (Jus Punale),
Yakni suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat hukum yang oleh hukumdilarang oleh dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian obyektif disini adalah tindakannya.
Hukum Pidana Obyektif yang dapat dibagi:
a) Hukum Pidana Material
b) Hukum Pidana Formal (hukum Acara Pidana)

Pengertian dari Hukum Pidana Material, ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
(2) Siapa yang dapat dihukum.
(3) Dengan hukuman apa menghukum seseorang.

Jadi hukuman pidana material mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.
Pengertian dari Hukum Pidana Formal, ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum pidana material).

2) Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi),
Yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seorang atau beberapa orang).

3) Hukum Pidana Umum, ialah Hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapapun juga diseluruh indonesia) kecuali anggota ketentaraan.

4) Hukum Pidana Khusus, ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu.
Contoh:
a) Hukum Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dalam militer.
b) Hukum Pidana Pajak, berlaku khusus untuk perseorangan dan meraka yang membayar pajak (wajib pajak).

Maka jika ada sesuatu yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana, syarat yang harus dipenuhi sebagai peristiwa pidana ialah:
1) Harus ada suatu perbuatan. Maksudnya bahwa memang benar-benar ada suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Kegiatan itu terlihat sebagai suatu perbuatantertentu yang dapat dipahami oleh orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa.
2) Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum, artinya perbuatan sebagai suatu peristiwa hukum memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Pelakunya memang benar-benar telah berbuat sepertiyang terjadi danterhadapnya wajib mempertanggungjawabkan akibat yang timbul dari perbuatan itu.
3) Harus terbukti adana kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4) Harus berlawanan dengan hukum.
5) Harus tersedia ancaman hukumnya.

Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam hukum pidana. Kita telah mengetahui bahwa sifat hukum ialah memaksa dan dapat dipaksakan; dan paksaan itu perlu untuk menjaga tertibnya, diturutinya peraturan-peraturan hukum. Tapi dalam hukum Pidana paksaan itu disertai sesuatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya.

Menurut KUHP pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:
1.Pidana Mati.
2.Pidana Penjara:
3.Pidana seumur hidup.
4.Pidana penjara selama waktu tertentu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
5.Pidana Kurungan, (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun).
6.Pidana denda.
7.Pidana tutupan.

2). Pidana Tambahan:
1) pencabutan hak-hak tertentu.
2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
3) pengumuman keputusan hakim.

Hukuman-hukuman itu telah dipandang perlu, agar kepentingan umum dapat tetap terjaga dan terjamin keselamatannya.
1.Hukum Pokok

a. Hukuman Mati
Sejak hukum pidana berlaku dicantumkan sebagai Wetboek van strafrecht voor nederlandsch Indie diadakan dan dilaksanakan hukuman mati supaya masyarakat memperhatikan bahwa pwmwrintah tidak menghendaki adanya ganguan terhadap ketentraman yang sangat ditakuti umum. Pelaksanaan hukuman mati dicantumkan dalam pasal 11 yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantung dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”. Ketentuan pasal ini mengalami perunahan yang ditentukan dalam S. 1945:123 dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Agustus 1945. Pasal 1 aturan itu menyatakan bahwa “Menyimpang dari apa yang tentang hal ini ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati yang dijatuhkan pada orang-orang sipil (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan lain oleh GubernurJenderal dilakukan secara menembak mati”. Maka hukuman mati dilaksanakan dengan “menembak mati” terhukum.

b. Hukuman penjara
Penjara adalah suatu tempat khusus dibuat dandigunakan para terhukum dalam menjalankan hukumannya sesuai putusan hakim. Demikian diharapkan terhukum kelak kalau selesai menjalankan hukumanya akan menjadi insyaf dan tidak mau lagi melakukan tindak pidana kejahatan. Maka Pemerintah mengubah fungsi penjara menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” artinya para terhukum ditempatkan bersama dan proses penempatan serta kegiatannya sesuai jadwal sejak terhukum masuklembaga disamping lamanya menjalani hukuman itu.

c. Hukuman Kurungan
Hukuman kurungan hampir sama dengan hukuman penjara hanya perbedaannya terletak pada sifat hukuman yang ringan dan ancaman hukumannya pun ringan. Dalam pasal 18 dinyatakan bahwa lamnya kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan tidak lebih dari satu tahun empat bulan.

d. Hukuman denda
Ketentuan Hukuman Denda dicantumkan dalam pasal 30-33. Pembayaran denda tidak ditentukan harus terpidana,maka akan dilakukan oleh setiap orang yang sanggup membayarnya. Pelaksanaan pembayaran yang demikian akan mengaburkan sifat hukumannya.

2. Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan ini hanya sebagai penambah hukuman pokok kalau dalam putusan hakim ditetapkan hukuman tambahannya. Misalnya seorang warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu oleh hakim diputus dengan menjalankan hukuman penjaran dan dicabut hak pilihanya dalam pemilihan umum yang akan datang.
1) Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Hukum Pidana Ialah peraturan hidup (norma) yang ditetapkan oleh instansi kenegaraan yang berhak membuatnya, norma mana ditambah dengan ancaman hukuman yang merupakan penderitaan (sanksi) terhadap barang siapa yang melanggarnya.
Sistematika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang terdiri atas 569 pasal secara sistematik dibagi dalam:
- Buku I:Memuat tentang ketentuan-ketentuan umum (Algemene Leerstruken)Pasal 1–103,
- Buku II:mengatur tentang tindak Pidana Kejahatan (Misdrijven)pasal 104–488
- Buku III:mengatur tentang tindak pidana Pelanggaran (Overstredingen)Pasal 489 – 569.

Buku I sebagai Algemene leerstrukken mengatur mengenai pengertian dan asas-asas hukum pidana positif pada umumnya baik mengenai ketentuan-ketentuannya yang dicantumkan dalam buku II dan III maupun peraturan perundangan hukum pidana lainnya yang ada diluar KUHP.

2)Asas berlakunya Hukum Pidana.
Asas Nullum delictum ini memuat pengertian bahwa suatu perbuatan yang dilakukan tanpa Undang-undang yang sebelumnya telah mengatur tentang perbuatan itu tidak dipidanakan.
Asas Nullum delictum juga bertujuan melindungi kemerdekaan individu terhadap tindakan-tindakan sewenang-wenang dari peradilan Arbitrer pada zaman sebelum Revolusi Prancis (1789-1795).
Asas iitu mempunyai makna yang bertujuan melindungi individu (legalitas). Pasal 1 ayat 1 KUHP yang memiliki asas legalitas itu mengandung beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
1) Hukum Pidana hanya berlaku terhadap perbuatan setelah adanya peraturan.
2) Dengan adanya sanksi pidana, maka hukum Pidana bermanfaat bagi masyarakat yang bertujuan tidak akan ada tindakan pidana karena setiap orang harus mengetahui lebuh dahulu peraturan dan ancaman hukum pidananya.
3) Menganut adanya kesamaan kepentingan yaitu selain memuat ketentuan tentang perbuatan pidana juga mengatur ancaman hukumanya.
4) Kepentingan umum lebih diutamakan dari kepentingan individu.
Asas legalitas ini memiliki rancangan luas yang artinya dalam mengembangkan hukum pidana dapat disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

3). Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana.
Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana itu ada empat, yakni:
1) Asas Teritorialitas (Teritorialiteits beginsel)
Ketentuan asas ini dicantumkan dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana”. Bagi orang asing sebagai penghuni Indonesia, jika melakukan tindak pidana terhadapnya akan dikenakan tindak pidana aturan Indonesia. Berlakunya tindak pidana di Indonesia diperluas dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa “ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap kapal yang berbendera Indonesia dan bergerak diluar wilayah teritorial, maka aturan pidana terus mengikutinya.
2) Asas Nasionalitas Aktif (actief nationalitetsbeginsel)
Aturan Nasionalitas Indonesia tujuanya untuk melindungi kepentingan umum (nasional). Asas kepentingan Nasional dalam aturan Hukum Pidana Indonesia disebut “Nasionalitas Aktif” atau Personalitas (personalitetsbeginsel). Terhadap asas personalitas ini ada pembatasan hukumannya yang dicantumkan dalam pasal 6 dan menyatakan bahwa “berlakunya pasal 5 ayat 1 sub 2 itu dibatasi hingga tidak boleh dijatuhkan pidana mati untuk peristiwa yang tidak diancam dengan hukuman mati menurut undang-undang negara tempat peristiwa itu dilakukan”.
3) Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationalitets beginsel)
Asas ini juga disebut “asas Perlindungan” (beschermingsbeginsel) bertujuan melindungi kepentingan terhadap tindakan baik warga negara sendiri maupun orang asing yang melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia yang dilakukannya untuk menjatuhkanwibawa dan martabat Indonesia. Pasal 8 menyatakan bahwa “ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi nakhoda dan pelayar bahtera Indonesia yang diluar wilayah, walaupun tidak berada diatas pelayaran, melakukan salah satu tindak pidana yang diterangkandalam Bab XXIX buku kedua dan Bab IX buku ketiga, demikian juga yang diterapkan dalam Peraturan umum tentang surat laut dan pas kapal di Indonesia dan dalam Ordonansi kapal 1927.
4) Asas Universalitas (Universaliteits beginsel)
Asas Universalitas bertujuan untuk melindungi hubungan antarnegara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan negara lain sebagai tempat dilakukan suatu tindak pidana tertentu. Tercantum dalam pasal 4 sub 4 yang menyatakan bahwa “melakukan salah satu kejahatan yang ditentukan dalam pasal 438, 444-446 tentang pembajakan dan yang ditentukan dalam pasal 447 tentang menyerahkan suatu bahtera kapada kekuatan pembajak laut.

Friday, 28 February 2014

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam komunikasi antar pribadi

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam komunikasi antar pribadi

by habibi malik, S. Ikom
Untuk mengetahui keberhasilan efek komunikasi antar pribadi, ada beberapa syarat yang harus dimiliki komunikator, yakni bagaimana proses seseorang komunikan menerima, mengolah, menyimpan, dan menghasilkan kembali informasi yang didapat dari komunikator. Proses komunikan dalam komunikasi tersebut meliputi sensasi, persepsi, atensi, ekspektasi, motivasi, memori, dan berpikir. Akan sedikit saya jabarkan mengenai definisi masing-masing.
Sensasi
Sensasi adalah proses menangkap stimuli. Setiap orang tentu akan berbeda-beda dalam penangkapan stimulasi (dalam hal ini pesan komunikasi) hingga melahirkan tanggapan yang beraneka ragam. Sehingga dalam komunikasi ada istilah; Words don’t meanpeople mean (kata-kata tidak mengandung makna namun oranglah yang memberikan makna pada kata-kata tersebut).

Menurut Dennis Coon (1977 : 79) menyatakan bahwa; "bila alat indera mengubah informasi menjadi implus syaraf - dengan bahasa - dipahami oleh otak, maka terjadilah proses sensasi"

Selanjutnya menurut Benyamin B. Wolman (1973 : 343) menyatakan bahwa; "Sensasi adalah pengalaman elementer yang segera, yang memerlukan penguraian verbal, simbolis, atau konseptual, dan terutama sekali berhubungan dengan alat indera."


Jalaludin Rakhmat (1985 : 62) mengelompokkan alat indera dalam tiga kelompok berdasarkan sumber informasi :

  • Eksteroseptor, alat indra tempat kita menerima informasi dari luar (misalnya telinga atau mata)
  • Interoseptor, alat indra tempat kita menerima informasi dari dalam (misalnya sistem peredaran darah)
  • Proprioseptor, alat indra untuk merasakan gerakan tubuh kita sendiri.

Jadi dengan demikian apa saja yang menyentuh atau tertangkap oleh alat indra dari dalam dan dari luar disebut stimuli, kalau dari luar disebut stimuli eksternal, dan kalau dari dalam disebut stimuli internal. Alat penerima tadi segera mengubah stimuli ini menjadi energi saraf untuk disampaikan ke otak melalui proses transduksi.

Persepsi
Persepsi ialah proses memberi makna pada sensasi sehingga manusia memperoleh pengetahuan baru. Dengan kata lain persepsi mengubah sensasi menjadi informasi. Misalnya ketika ada sebuah buku yang terbuka, dari kejauhan huruf-hurufnya tidak kelihatan, ketika didekati mulailah huruf-huruf itu terbaca dan kita mulai menangkap maknanya itulah yang disebut persepsi.

Jadi dengan demikian persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Hal ini menimbulkan persepsi bukan jenis atau bentuk stimuli tetapi karakteristik orang yang memberikan respons pada stimuli tersebut.




Atensi
Menurut Kenneth E. Andersen bahwa : “perhatian (attention) ad proses mental ketika stimuli atau rangkaian stimuli menjadi menonjol dalam kesadaran pada saat stimuli lainnya melemah”.

Atensi terjadi ketika kita mengkonsentrasikan diri pada salah satu alat indra kita dan mengesampingkan masukan-masukan malalui alat indra lainnya.

Faktor Eksternal Penarik Perhatian (Attention Getter) meliputi :

  • Gerakan, pada umumnya orang lebih terstimulasikan pada objek yang bergerak. Misalnya seorang guru di dalam kelas akan lebih cepat melihat muridnya yang tidak memperhatikan pelajaran karena bermain-main dari pada melihat murid yang tidak memperhatikan pelajaran karena mengantuk.
  • Intensitas stimuli, yaitu stimuli yang lebih menonjol dari pada stimuli lainnya 
  • Kebaruan ( novelty), yaitu hal-hal baru atau istimewa merupakan stimuli yang paling mudah dipelajari dan diingati 
  • Perulangan, yaitu hal-hal yang diulang-ulang merupakan sugesti terhadap stimuli supaya mudah terserap otak dan tetap diingat.


Faktor-faktor Internal Penaruh Perhatian meliputi :

  • Faktor-faktor biologis, misalnya anak muda yang telah melihat film porno akan cepat melihat stimuli seksual di sekitarnya.
  • Faktor-faktor sosiopsikologis, misal ada anekdot, bila anda mengetahui dari suku mana kawan anda berasal, bawakah mereka berjalan-jalan, tanyakan berapa perempuan yang telah di lewati, yang dapat menjawab pertanyaan ini pastilah Orang Padang (umumnya mereka pedagang yang selalu berkeliling ke berbagai tempat). Tanyakan berapa pagar tanaman hidup yang telah di lihatnya. Yang bisa menjawab pasti Orang Sunda (karena mereka menyenangi sayuran/lalap-lalapan). Tanyakan berapa kuburan / tempat keramat yang ada, hanya Orang Jawa yang bisa nenjawabnya (Mengapa? Mungkin karana kepercayaan mistis banyak dianut Orang Jawa). Tentu saja anekdot bukanlah proposisi ilmiah, tetapi anekdot ini menggambarkan bagaimana latar belakang kebudayaan, pengalaman, dan pendidikan, menentukan apa yang kita perhatiakan. 


Ekspektasi
Yang dimaksud ekspektasi adalah penilaian secara wajar dan proporsional terhadap suatu objek yang menjadi stimuli terhadap alat indra. Lawan dari ekspektasi adalah stereotyf.

Dalam relasi interpersonal ekspektasi merupakan suatu upaya mempersepsi perilaku orang lain (orang yang dekat dengan kita) mengenai apa-apa yang diharapkan oleh orang tersebut dari relasi interpersonal tersebut. Misalnya dalam hubungan suami istri; Sang suami jika sedang sakit, ia ingin ditinggalkan sendirian (mungkin lebih baik menanggung derita dengan tabah) sedangkan malah sang istri setiap 10 menit sekali menanyakan apa yang sedang dirasakan (karena sang istri jika ia sakit ingin selalu ditemani suaminya). Sehingga sang suami jengkel terhadap istrinya. Disinilah suami istri tersebut mempunyai ekspektasi yang berbeda bagaimana sepatutnya yang sakit dilayani.

Begitu juga dalam Komunikasi Interpersonal ekspektasi sangat menentukan keberhasilannya, karena dengan mempersepsi dengan baik apa-apa yang diharapkan oleh si komunikan dalam proses Komunikasi Interpersonal itu maka proses Komunikasi Interpersonal akan berhasil. Misalnya si komunikator yang memperlakukan si komunikan seperti pada bawahan padahal dia ingin dihormati, maka Komunikasi Interpersonal tidak akan mencapai sasarannya. 

Motivasi
Proses kontruksi yang mewarnai dalam persepsi juga melibatkan unsur-unsur motivasi. Bagaimana impuls-impuls dalam jiwa individu mendorong suatu (menjadi motif) terhadap indivudu yang bersangkutan.

Adanya aktivitas-aktivitas dalam kehidupan sosial menunjukkan bahwa manusia mempunyai naluri untuk hidup bergaul dengan sesamanya (disebut gregariousness). Naluri ini merupakan salah satu yang paling mendasar dalam kebutuhan hidup manusia, disamping kebutuhan akan; afeksi (kebutuhan akan kasih sayang), inklusi (kebutuhan akan kepuasan), dan kontrol (kebutuhan akan pengawasan). Dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup tersebut akan mendorong manusia untuk melakukan interaksi berkomunikasi dengan sesamanya, baik untuk mengadakan kerjasama (cooperation) maupun untuk melakukan persaingan (competition).

Diantara motivasi yang pernah diteliti dalam Komunikasi Interpersonal adalah : motif biologis, motif ganjaran dan hukuman (reward and punishman), karakteristik kepribadian, perasaan terancam karena pesona stimuli (perceptual defence/pembelaan perseptual), dan motivasi untuk mempercayai dunia yang adil. 

Memori
Memori adalah proses penyimpanan informasi dan memanggilnya kembali. Menurut Schlesingerdan Groves bahwa : “memori adalah sistem yang sangat berstruktur, yang menyebabkan organisme sanggup merekam fakta tentang dunia yang menggunakan pengetahuannya untuk membimbing perilakunya,” (1976 : 352).

Setiap saat stimuli mengenai indra kita, setiap saat itu pula direkam secara sadar atau tidak sadar. Adapun kemampuan rata-rata memori manusia untuk menyimpan informasi menurut ahli matematika yang bernama John Griffith menyebutkan angka 1011 (seratus trillyun) bit. Sedangkan menurut ahli teori informasi yang bernama John von Neumann menghitung sampai 2.8 x 1020 (280 kuintrillyun) bit informasi.

Secara singkat, memori melewati tiga proses:
  • Perekaman {disebut encoding} adalah pencatatan informasi melalui reseptor indra dan sikrit saraf internal di otak. 
  • Penyimpanan ( storage), proses kedua adalah menentukan berapa lama informasi itu berada beserta kita, dalam bentuk apa, dan dimanapun.
  • Pemanggilan (retrieval), adalah mengingat kembali informasi. 

Tips Cara Pintar Bicara di Depan Umum

Tips Cara Pintar Bicara di Depan Umum

Pintar ngomong atau Pintar Bicara sebenarnya bukanlah hal yang susah jika kita memahaminya. Cara Pintar Bicara atau cara Pintar ngomong didepan orang banyak/umum adalah hal yang harus anda ketahui jika anda merasa kurang bisa berbicara didepan orang banyak. Semua orang ada kekurangannya, dan kadang kekurangan itu ada untuk bisa diperbaiki, bahkan kadang kekurangan bisa dijadikan sebagai kelebihan.
pintar bicara

Hal yang utama yang harus anda kuasai agar bisa pintar ngomong atau bicara di depan Umum adalah rasa percaya diri, percaya akan kemampuan diri sendiri. Ini adalah hal mutlak yang harus anda miliki. Bagai mana membangun kepercayaan diri untuk bisa tampil berbicara di depan umum, sebenarnya mudah saja asalkan kita mau berusaha untuk bisa.

Untuk Pintar Berbicara atau ngomong didepan umum, inilah caranya :

Mulailah dari lingkup kecil
Lingkup kecil disini seperti mulai dari berbicara dengan diri sendiri di depan cermin,
rajin2 memberi pendapat jika ada diskusi antara teman2,
rajin2 mengemukakan pendapat dalam rapat,
lambat laun pasti anda akan terbiasa berbicara di depan umum.

Perbanyak wawasan
untuk memperbanyak wawasan, anda perlu banyak membaca,menonton tv, dan mencari hal-hal baru. Wawasan disini berfungsi agar anda punya banyak bahan untukdiceritakan

Rekam Aktifitas latihan anda
Merekam latihan anda akan sangat berguna bagi anda untuk melatih tata bahasa dan gaya berbicar aanda. Dengan merekam pembicaraan anda, anda bisa mereview kembali kata-kata anda, disitu anda bisa mengoreksi diri anda.

Menghilangkan Grogi
Grogi merupakan ganguan psikis yang umum didapatkan saat akan berbicara didepan umum. Bahkan pembicara professionalpun kadang masih merasa grogi untuk berbicara. Untuk mengatasinya adalah dengan banyak berlatih dan perbanyak jam terbang. Jika anda merasa grogi, hal yang harus anda lakukan adalah mencoba tenang dengan menarik nafas dalam-dalam kemudian tahan, lalu mulai berbicara dengan perlahan-lahan. Dengan begitu, suara yang keluar akan kembali datar dan intonasinya pun terjaga.

Kontak Mata
Hal pertama yang sebaiknya anda lakukan sebelum mulai berbicara adalah dengan menatap mata dan wajah orang-orang disekitar anda atau audiense anda. Hal ini sangat berguna agar perhatian terfokus kepada anda, hal ini pun akan meningkatkan kepercayaan diri anda dengan sendirinya.

Pengertian Komunikasi verbal dan nonverbal

Pengertian Komunikasi verbal dan nonverbal beserta contoh dan slogan produk

by habibi malik
1. Komunikasi verbal ( verbal communication ) 
adalah bentuk komunikasi yang disampaikan komunikator kepada komunikan dengan cara tertulis (written) atau lisan (oral). Komunikasi verbal menempati porsi besar. Karena kenyataannya, ide-ide, pemikiran atau keputusan, lebih mudah disampaikan secara verbal ketimbang non verbal. Dengan harapan, komunikan (baik pendengar maun pembaca ) bisa lebih mudah memahami pesan-pesan yang disampaikan.

contoh : komunikasi verbal melalui lisan dapat dilakukan dengan menggunakan media, contoh seseorang yang bercakap-cakap melalui telepon. Sedangkan komunikasi verbal melalui tulisan dilakukan dengan secara tidak langsung antara komunikator dengan komunikan. Proses penyampaian informasi dilakukan dengan menggunakan berupa media surat, lukisan, gambar, grafik dan lain-lain.

2. Komunikasi non verbal ( non verbal communicarion) 
menempati porsi penting. Banyak komunikasi verbal tidak efektif hanya karena komunikatornya tidak menggunakan komunikasi non verbal dengan baik dalam waktu bersamaan. Melalui komunikasi non verbal, orang bisa mengambil suatu kesimpulan mengenai suatu kesimpulan tentang berbagai macam persaan orang, baik rasa senang, benci, cinta, kangen dan berbagai macam perasaan lainnya. Kaitannya dengan dunia bisnis, komunikasi non verbal bisa membantu komunikator untuk lebih memperkuat pesan yang disampaikan sekaligus memahami reaksi komunikan saat menerima pesan.
Bentuk komunikasi non verbal sendiri di antaranya adalah, bahasa isyarat, ekspresi wajah, sandi, symbol-simbol, pakaian sergam, warna dan intonasi suara.

contoh :
a.Sentuhan
Sentuhan dapat termasuk: bersalaman, menggenggam tangan, berciuman, sentuhan di punggung, mengelus-elus, pukulan, dan lain-lain.
b.Gerakantubuh
Dalam komunikasi nonverbal, kinesik atau gerakan tubuh meliputi kontak mata, ekspresi wajah, isyarat, dan sikap tubuh. Gerakan tubuh biasanya digunakan untuk menggantikan suatu kata atau frase, misalnya mengangguk untuk mengatakan ya; untuk mengilustrasikan atau menjelaskan sesuatu; menunjukkan perasaan,
c.Vokalik
Vokalik atau paralanguage adalah unsur nonverbal dalam suatu ucapan, yaitu cara berbicara. Contohnya adalah nada bicara, nada suara, keras atau lemahnya suara, kecepatan berbicara, kualitas suara, intonasi, dan lain-lain.

d.Kronemik
Kronemik adalah bidang yang mempelajari penggunaan waktu dalam komunikasi nonverbal. Penggunaan waktu dalam komunikasi nonverbal meliputi durasi yang dianggap cocok bagi suatu aktivitas, banyaknya aktivitas yang dianggap patut dilakukan dalam jangka waktu tertentu, serta ketepatan waktu (punctuality).

CONTOH SLOGAN SUATU PRODUK :
ULTRA MILK
Banyak dikalangan modern seperti saat ini, berbagai jenis merk susu telah berkembang. akan tetapi eksistensi ultra milk tetap menjadi nomor 1 dari para pelanggan. sebab memang sudah membawa nama sejak dulu ultra milk senantiasa menemani setiap saat seperti sarapan dan untuk beraktifitas.
Slogan : “Apapun sarapannya, soal susu.. ultra juaranya”
Alasan menggunakan slogan demikian adalah dilihat dari segi pengguna para konsumen sebagian tentunya setiap sarapan selalu ditemani dengan segelas susu. sehingga, peluangnya selalu berada ketika seseorang saat sarapan atau memulai aktifitas dipagi hari dengan meminum susu. dengan demikian, susu ultra mengeluarkan slogan demikian agar masyarakat selalu ingat untuk masalah susu, ya pasti ultra juaranya.
dengan jenis beragam rasa yang tidak dimiliki oleh semua jenis susu lainnya, ultra milk tetap menjadi nomor satu diantara para pelanggan indonesia.

Thursday, 6 February 2014

Tata Cara Penulisan Karya Ilmiah

Tata Cara Penulisan Karya Ilmiah

PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
Ringkasan Tata Cara Penulisan Karya Ilmiah Bagi Mahasiswa

Oleh : Habibi malik, S. Ikom
As language distinguishes man from animal,
So writing distinguishes civilized man from barbarian

1. Prolog

Kutipan redaksi di atas adalah pemeo dalam dunia antropologi, penulis ingin menegaskan bahwa menulis itu penting karena terkait erat dengan peradaban. Carlyle, Kant, Mirabeau dan Renan bahkan percaya dan meyakini bahwa penemuan tulisan benar-benar telah membentuk awal peradaban (Haris Sumadiria, 2009: v). Melalui tulisan, kita mengenal sejarah dan peradaban masa lalu, dan masa kini akan tetap dikenang oleh masa depan jika terekam dalam tulisan. Salah satu ragam tulisan adalah karya ilmiah. Di perguruan tinggi, menulis karya ilmiah menjadi kewajiban bagi setiap civitas academika. Hal ini karena karya ilmiah adalah manifestasi dari penelitian yang merupakan bagian integral dari Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian maka, lemahnya budaya menulis karya ilmiah di perguruan tinggi adalah indikasi telah terjadi kepincangan dalam internalisasi Tridharma Perguruan Tinggi, atau dalam terminologi lain dapat disebut belum menjadi perguruan tinggi yang kafah. Merefleksi realitas tersebut, maka menjadi penting untuk terus menggelorakan semangat meneliti dan menulis bagi seluruh civitas acedemika. Dalam terminologi fiqih, menulis karya ilmiah bagi mahasiswa adalah jihad dan hukumnya fadlu' 'ain. Bagi mahasiswa, karya tulis ilmiah harus dijadikan masterpiece, sehingga dalam produksinya harus memenuhi berbagai ketentuan yang agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itulah maka pengetahuan tentang teknik penulisan karya tulis ilmiah menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap mahasiswa. Tulisan ringkas mengenai Tata Cara Penulisan Karya Ilmiah ini berupaya memberikan stimulus bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan potensinya dalam bidang penulisan karya ilmiah dengan memberikan gambaran singkat tentang teknik penyusunan karya tulis ilmiah. Karena keterbatasan ruang dan waktu, maka penulis tidak mengkaji teknik penyusunan karya ilmiah secara komprehensif, namun hanya sekilas informasi dan petunjuk teknik secara ringkas tentang tata cara penulisan karya tulis ilmiah.

2. Definisi Karya Ilmiah

Karya ilmiah atau tulisan ilmiah adalah karya seorang ilmuan yang ingin mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang diperolehnya melalui kepustakaan, kumpulan pengalaman, penelitian dan pengetahuan orang lain

Disampaikan dalam Pelatihan Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Tarbiyah INISNU Jepara pada tanggal 10 April 2011 di Desa Jambu Barat Mlonggo Jepara.  Alumni Fakultas Syari’ah INISNU Jepara sebelumnya. Karya ilmiah merupakan pernyataan sikap ilmiah peneliti. Jadi, bukan sekedar pertanggungjawaban peneliti dalam penggunaan sumber daya (uang, alat, bahan) yang digunakan dalam penelitian. Untuk memenuhi standar ilmiah, sebuah karya harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya adalah kriteria metodologis, dalam hal ini karya ilmiah harus disusun dengan menggunakan metodologi ilmiah. Brotowidjojo (1985:8-9) mengemukakan bahwa “karya ilmiah adalah karya ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar”. Dengan demikian, penggunaan metodologi yang benar menjadi salah satu unsur terpenting dalam penyusunan karya ilmiah (Bambang Dwiloka dan Rati Riana, 2005: 1-6).

Dalam literatur lain, disebutkan bahwa karya tulis ilmiah adalah serangkaian kegiatan penulisan yang didasarkan pada pengkajian atau penelitian ilmiah yang ditulis secara sistematis menggunakan bahasa prinsip-prinsip ilmiah. Atau ada juga yang menyatakan bahwa karya tulis ilmiah adalah karya tulis yang disusun berdasarkan kriteria ilmiah. (Maizuddin M. Nur, 2010).

3. Jenis Karya Ilmiah

Karya ilmiah mempunyai banyak jenis, tergantung pada penggunaannya. Ada yang berupa skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian (research report), artikel untuk dimuat di majalah ilmiah, jurnal atau makalah untuk diseminarkan.

Dalam tulisan ini, penulis akan lebih banyak mendeskripsikan tentang karya ilmiah jenis makalah. hal ini karena makalah adalah jenis karya ilmiah yang paling banyak dibuat oleh mahasiswa.

Berdasarkan sifat dan jenis penalaran yang digunakan, makalah dibedakan menjadi tiga macam, yaitu makalah deduktif, makalah induktif dan makalah campuran. Makalah deduktif merupakan makalah yang penulisannya didasarkan pada kajian teoritis (pustaka) yang relevan dengan masalah yang dibahas. Makalah induktif adalah makalah yang disusun berdasarkan data empiris yang diperoleh dari lapangan yang relevan dengan masalah yang dibahas. Makalah campuran adalah makalah yang penulisannya didasarkan pada kajian teoretis digabungkan dengan data empiris yang relevan dengan masalah yang dibahas. Dalam pelaksanaannya, jenis makalah pertama merupakan jenis makalah yang paling banyak digunakan (Bambang Dwiloka dan Rati Riana, 2005: 97-98).

4. Kriteria Ilmiah

M. Nazir, (1988) menjelaskan bahwa karya ilmiah disusun dengan menggunakan metode ilmiah, yaitu cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan tentang suatu kebenaran. Adapun kriteria metode ilmiah adalah :
  1. Berdasarkan fakta (bukan kira-kira, khayalan, legenda)
  2. Bebas dari prasangka (tidak subyektif)
  3. Menggunakan prinsip-prinsip analisis (kausalitas & pemecahan masalah berdasarkan analisis yang logis)
  4. Menggunakan hipotesis (sebagai pemandu jalan pikiran menuju pencapaian tujuan)
  5. Menggunakan ukuran obyektif (bukan berdasarkan perasaan)
  6. Menggunakan teknik kuantifikasi (nominal, rangking, rating)
Metode ilmiah juga memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
  • Bersifat kritis, analistis, artinya metode menunjukkan adanya proses yang tepat untuk mengidentifikasi masalah dan menentukan metode untuk pemecahan masalah.
  • Bersifat logis, artinya dapat memberikan argumentasi ilmiah. Kesimpulan yang dibuat secara rasional berdasarkan buktibukti yang tersedia
  • Bersifat obyektif, artinya dapat dicontoh oleh ilmuwan lain dalam studi yang sama dengan kondisi yang sama pula.
  • Bersifat konseptual, artinya proses penelitian dijalankan dengan pengembangan konsep dan teori agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bersifat empiris, artinya metode yang dipakai didasarkan pada fakta di lapangan.

Nur Khoiri (2011) memaparkan bahwa suatu karya tulis disebut karya tulis ilmiah jika: (1) mempermasalahkan pengetahuan ilmiah, (2) penulisannya dijiwai oleh metode ilmiah, dan (3) memenuhi persyaratan tata cara penulisan keilmuan. Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan ilmiah adalah bersifat dan berada pada kawasan keilmuan. Ilmu bagian dari pengetahuan yang diperoleh dengan menggunakan metode ilmiah. Adapun metode ilmiah adalah cara berfikir sistematis, logis, rasional, objektif, berdasarkan fakta untuk menemukan, membuktikan, dan mengembangkan pengetahuan tertentu.

Sebuah karya tulis ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian, metode ilmiah digunakan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu:
  • Melakukan observasi, menetapkan masalah dan tujuan
  • Menyusun hipotesis
  • Menyusun rencana penelitian
  • Melaksanakan percobaan berdasarkan metode yang direncanakan
  • Melaksanakan pengamatan dan pengumpulan data
  • Menganalisa dan menginterpretasikan data
  • Merumuskan kesimpulan (teori) dan saran (Nur Khoiri, 2011)
5. Tahap Penyusunan Karya Ilmiah

Berikut ini akan dijelaskan tentang tahapan penyusunan karya ilmiah menurut Zaenal Arifin (2003) sebagaimana dikutip oleh Bambang Dwiloka dan Rati Riana (2005:9-24). Pada dasarnya, dalam penyusunan karya ilmiah terdapat lima tahap, yaitu :

a. Persiapan
1) Pemilihan Topik/Masalah

Topik/Masalah adalah pokok pembicaraan. Dalam memilih topik/masalah, Arifin (2003:8) memberikan beberapa pertimbangan :
  • Topik yang dipilih harus berada di sekitar kita, baik di sekitar pengalaman kita maupun di sekitar pengetahuan kita. Hindarilah topik yang jauh dari kita karena hal itu akan menyulitkan kita ketika menggarapnya.
  • Topik yang dipilih harus topik yang paling menarik perhatian kita.
  • Topik yang dipilih terpusat pada suatu segi lingkup yang sempit dan terbatas. Hindari pokok masalah yang menyeret kita kepada pengumpulan informasi yang beraneka ragam.
  • Topik yang dipilih memiliki data dan fakta yang obyektif. Hindari topik yang bersifat subyektif, seperti kesenangan atau angan-angan kita.
  • Topik yang dipilih harus kita ketahui prinsip-prinsip ilmiahnya, walaupun serba sedikit. Artinya topik yang dipilih itu janganlah terlalu baru bagi kita.
  • Topik yang dipilih harus memiliki sumber acuan, memiliki bahan kepustakaan yang dapat memberikan informasi tentang pokok masalah yang hendak ditulis. Sember kepustakaan dapat berupa buku, majalah, jurnal, surat kabar, brosur, surat keputusan, situs web, atau undang-undang.

2) Pembatasan Topik dan Penentuan Judul

Jika topik sudah ditentukan dengan pasti sesuai dengan petunjuk-petunjuk, kita tinggal menguji sekali lagi; apakah topik itu betul-betul cukup sempit dan terbatas ataukah masih terlalu umum dan mengambang. Jika sudah dilakukan pembatasan topik, judul karya ilmiah bukanlah hal yang sulit ditentukan karena pada dasarnya langkah-langkah yang ditempuh dalam pembatasan topik sama saja dengan langkah-langkah dalam penentuan judul. Perbedaannya adalah pembatasan topik harus dilakukan sebelum penulisan karya ilmiah, sedangkan penentuan judul dapat dilakukan sebelum atau sesudah penulisan karya ilmiah. Jika sudah ada topik yang terbatas, karya ilmiah sudah dapat mulai digarap walaupun judul belum ada.

Selain dengan pembatasan topik, penentuan judul karya ilmiah dapat pula ditempuh dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan masalah apa, mengapa, bagaimana, di mana dan kapan. Tentu saja, tidak semua pertanyaan itu harus dijawab pada penentuan judul. Dalam sebuah judul, adakalanya dibatasi dengan memberi sub judul. Sub judul selain berfungsi membatasi judul juga berfungsi sebagai penjelas atau keterangan judul utama. Dalam hal seperti itu, antara judul utama dan sub judul harus dibubuhan tanda baca titik dua (:).

3) Pembuatan Kerangka Karya (outline)

Pada prinsipnya, penyusunan kerangka karangan karya adalah proses penggolongan dan penataan berbagai fakta, yang kadang-kadang berbeda jenis dan sifatnya, menjadi kesatuan yang berpautan. Penyusun karya ilmiah dapat membuat ragaan buram, yakni ragaan yang hanya memuat pokok-pokok gagasan sebagai pecahan dari topik yang sudah dibatasi, atau dapat juga membuat ragaan kerja, yaitu ragaan yang sudah merupakan perluasan atau penjabaran dari ragaan buram. Tentu saja, jenis kedua memudahkan penyusunan untu mengembangkan karya (Moeliono, 1998:1; Arifin, 2003:15).

Penulis karya ilmiah harus menentukan dahulu judul-judul bab dan judul subbab sebelum menentukan kerangka karya. Judul bab dan judul subbab itu merupakan pecahan masalah dari judul karya ilmiah yang ditentukan. Jika ragaan telah selesai dibuat, langkah berikutnya adalah pembuatan rencana daftar isi karya ilmiah. Kita perlu membuat rencana daftar isi yang lengkap, pada bagian awal dilengkapi dengan tajuk prakata, daftar isi, daftar table (jika ada), daftar gambar (jika ada), daftar lampiran (jika ada). Bab Pedahuluan/Bab I terdiri atas latar belakang masalah, identifikasi masalah, cakupan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian. Kemudian dalam bagian terakhir daftar isi dicantumkan tajuk bab simpulan dan saran, daftar pustaka dan lampiran (jika ada).

Pada dasarnya, penulis karya ilmiah mempunyai hak prerogatif untuk menyusun daftar isinya sendiri. Akan tetapi, paling sedikit sebuah karya ilmiah berisi tiga bab, yaitu pendahuluan, isi atau analisis, dan penutup. Jika isi atau analisis itu agak luas, kita dapat memecah isu itu menjadi dua atau lebih bab sehingga kaya ilmiah menjadi empat bab atau lebih.

b. Pengumpulan Data

Dalam diskursus ilmu penelitian, data dapat dikumpulkan melalui pengamatan (observasi), wawancara atau eksperimen (percobaan). Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam pengumpulan data adalah :
  1. Pencarian informasi/keterangan dari bahan bacaan, seperti buku, surat kabar dan majalah yang relevan dengan topik tulisan.
  2. Pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui masalah yang akan ditulis
  3. Pengamatan langsung ke obyek yang akan diteliti
  4. Percobaan dan pengujian di lapangan atau di laboratorium
c. Pengorganisasian dan Pengonsepan

Jika data sudah terkumpul, penyusun menyeleksi dan mengorganisasi data tersebut. Penyusun harus menggolongkan data menurut jenis, sifat atau bentuk. Penyusun menentukan data mana yang akan dibicarakan kemudian. Jadi, penyusun harus mengolah dan menganalisis data yang ada dengan teknik-teknik yang ditentukan. Misalnya, jika penelitian bersifat kuantitatif, data diolah dan dianalisis dengan teknik statistic. Selanjutnya, penyusun dapat mulai mengonsep karya ilmiah itu dengan urutan dalam ragaan yang ditetapkan.

d. Pemeriksaan/Penyuntingan Konsep

Sebelum mengetik konsep, penyusun terlebih dahulu memeriksanya. Tentu ada bagian yang tumpang tindih atau ada penjelasan yang berulang-ulang. Buanglah penjelasan yang tidak perlu dan tambahkan penjelasan yang dirasakan sangat menunjang pembahasan. Secara ringkas, pemeriksaan konsep mencakup pemeriksaan isi karya dan cara penyajian karya, termasuk penyuntingan bahasa yang digunakan.

e. Penyajian/Pengetikan.

Dalam mengetik naskah, penyusun hendaklah memperhatikan segi kerapian dan kebersihan. Penyusun memperlihatkan tata letak unsur-unsur dalam karya ilmiah. Misalnya penyusun menata unsur-unsur yang tercantum dalam kulit luar, unsur-unsur dalam halaman judul, unsur-unsur dalam daftar isi, dan unsur-unsur dalam daftar pustaka.

6. Sistematika Karya Ilmiah

Di atas telah dijelaskan bahwa karya ilmiah memiliki banyak varian. Setiap varian tersebut memiliki sistematika yang berbeda. Dalam kesempatan ini, penulis hanya akan mendeskripsikan sistematika penulisan karya ilmiah jenis makalah. Pertimbangannya, jenis makalah merupakan jenis karya ilmiah yang paling sering disusun oleh mahasiswa. Sehingga diharapkan akan lebih bermanfaat secara praktis.

Deskripsi tentang sistematika penulisan makalah berikut ini dikutip dari buku “Teknik Menulis Karya Ilmiah”karya Bambang Dwiloka dan Rati Riana.

Dari segi jumlah halaman, dapat dibedakan antara makalah panjang dan makalah pendek. Makalah panjang adalah makalah yang jumlah halamannya lebih dari 20 halaman. Secara garis besar, makalah panjang terdiri dari atas tiga bagian; yaitu bagian awal, bagian inti dan bagian akhir.

Bagian Awal
  • Halaman Sampul
  • Daftar Isi
  • Daftar Tabel dan Gambar (jika ada)
Bagian Inti
  • Pendahuluan
  • Latar Belakang Penulisan Makalah
  • Masalah atau Topik Bahasan
  • Tujuan Penulisan Makalah
  • Teks Utama
  • Penutup
Bagian Akhir
  • Daftar Rujukan
  • Lampiran (jika ada)

Setiap bagian dari sistematika di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Halaman Sampul

Dicantumkan judul makalah, keperluan atau maksud ditulisnya makalah, nama penulis makalah dan tempat serta waktu penulisan makalah. Terkait dengan pembuatan judul makalah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
  1. Judul harus mencerminkan isi makalah atau mencerminkan topik yang diangkat.
  2. Judul sebaiknya dinyatakan dalam bentuk frasa atau klausa, bukan dalam bentuk kalimat. Itulah sebabnya judul makalah tidak diakhiri dengan tanda titik (.).
  3. Judul makalah hendaknya singkat dan jelas, sebaiknya berkisar 5-15 buah kata.
  4. Judul hendaknya menarik perhatian pembaca untuk mengetahui isinya. Namun, judul makalah harus tetap mencerinkan isi makalah.
- Daftar Isi

Daftar isi dipandang perlu jika panjang makalah lebih dari 20 halaman. Penulisan daftar isi dilakukan dengan ketentuan (1) judul bagian makalah ditulis dengan menggunakan huruf kecil (kecuali awal kata selain kata tugas), (2) penulisan judul bagian dan judul subbagian dilengkapi dengan nomor halaman tempat pemuatannya dalam makalah, dan (3) penulisan daftar isi dilakukan dengan menggunakan spasi tunggal dengan antarbagian dua spasi.

- Daftar Tabel dan Gambar

Identitas tabel dan gambar (yang berupa nomor dan nama) dituliskan secara lengap. Jika tabel dan gambar lebih dari satu buah, sebaiknya penulisan daftar tabel dan gambar dilakukan terpisah, tetapi jika hanya terdapat sebuah tabel atau gambar, sebaiknya daftar tabel atau gambar disatukan dengan daftar isi makalah.

- Bagian Inti

Ada tiga macam cara penulisan yang dapat dipakai dalam susunan bagian inti, yaitu :
  1. Penulisan dengan menggunakan angka (Romawi dan atau Arab),
  2. Penulisan dengan menggunakan angka yang dikombinasikan dengan abjad, dan
  3. Penulisan tanpa menggunakan angka maupun abjad
- Pendahuluan

Penulisan bagian pendahuluan dapat dilakukan dengan cara seperti berikut :
  1. Setiap unsur bagian pendahuluan ditonjolkan dan disajikan sebagai subbagian.
  2. Semua unsur yang terdapat dalam bagian pendahuluan tidak dituliskan sebagai subbagian, sehingga tidak dijumpai adanya subbagian dalam bagian pendahuluan. Untuk menandai pergantian unsur, dapat dilakukan dengan pergantian paragraf.
- Latar Belakang

Butir-butir yang seyogyanya ada dalam latar belakang adalah hal-hal yang melandasi perlunya ditulis makalah. hal-hal dimaksud dapat berupa paparan teoretis atau pun paparan yang bersifat praktis, tetapi juga bukan alasan yang bersifat pribadi. Yang pokok, bagian ini harus dapat mengantarkan pembaca pada masalah atau topik yang dibahas dalam makalah dan menunjukkan bahwa masalah atau topik tersebut memang perlu dibahas.

- Masalah atau Topik Bahasan

Masalah atau topik bahasan tidak terbatas pada persoalan yang memerlukan pemecahan, tetapi juga mencakupi persoalan yang memerlukan penjelasan, deskripsi atau penegasan lebih lanjut. Beberapa pertimbangan dalam menentukan topik adalah :
  1. Topik yang dipilih haruslah ada manfaatnya, baik dari segi praktis maupun segi teoritis dan layak untuk dibahas.
  2. Topik yang dipilih hendaknya menarik dan sesuai dengan minat penulis.
  3. Topik yang dipilih haruslah dikuasai, dalam arti tidak terlalu asing atau terlalu baru bagi penulis.
  4. Bahan yang diperlukan sehubungan dengan topik tersebut memungkinkan untuk diperoleh
- Tujuan Penulisan Makalah

Makalah dimaksudkan bukan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh seseorang dan yang sejenis dengan itu, tetapi lebih mengarah pada apa yang ingin dicapai dengan penulisan makalah tersebut.

- Teks Utama

Bagian teks utama makalah berisi pembahasan topik-topik makalah. Isi bagian teks utama sangat bervariasi, tergantung topik yang dibahas dalam makalah. Jika dalam makalah dibahas tiga topik, ada tiga pembahasan dalam bagian teks utama.

Penulisan bagian teks utama dapat dikatakan sebagai inti kegiatan penulisan makalah. kemampuan seserang dalam menulis bagian teks utama makalah merupakan cerminan tinggi-rendahnya kualitas makalah yang disusun. Penulisan bagian teks utama yang baik adalah yang dapat membahas topik secara mendalam dan tuntas, dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Pengertian mendalam dan tuntas ini tidak selalu berarti panjang dan bertele-tele. Dalam penulisan teks utama, hindarilah penggunaan kata-kata tanpa makna dan cara penyampaian yang melingkar-lingkar. Hindarilah kata-kata seperti : dan sebagainya, dan lain-lain (yang lain itu apa), yang sebesar-besarnya (seberapa besarnya).

Penulisan teks utama makalah dapat dilakukan setelah bahan penulisan makalah berhasil dikumpulkan. Bahan penulisan dapat berupa bahan yang bersifat teoritis (yang diperoleh dari buku teks, laporan penelitian, jurnal, majalah dan barang cetak lainnya) atau dapat juga dipadukan dengan bahan yang bersifat factual-empiris (yang terdapat dalam kehidupan nyata).

- Penutup

Bagian penutup berisi simpulan atau rangkuman pembahasan dan saran (jika dipandang perlu). Bagian ini menandakan berakhirnya makalah. Penulisan bagian penutup dapat dilakukan dengan menggunakan teknik berikut.
  1. Penegasan kembali atau ringkasan dari pembahasan yang telah dilakukan, tanpa diikuti dengan simpulan. Hal ini dilakukan karena masih belum cukup bahan untuk memberikan simpulan terhadap masalah yang dibahas, atau dimaksudkan agar pembaca menarik kesimpulan sendiri.
  2. Menarik simpulan dari apa yang telah dibahas pada teks utama makalah.
Selain itu, pada bagian ini juga dapat disertakan saran atau rekomendari sehubungan dengan masalah yang dibahas. Saran harus relevan dengan apa yang telah dibahas. Saran yang dibuat haris eksplisit, kepada siapa saran ditujukan dan tindakan atau hal apa yang disarankan.
- Daftar Rujukan

Teknik penulisan daftar rujukan dibahas dalam materi teknik notasi ilmiah dalam makalah ini.

- Lampiran

Bagian ini berisi hal-hal yang bersifat pelengkap yang dimanfaatkan dalam proses penulisan makalah. Bagian ini hendaknya juga bernomor halaman.

7. Teknik Penulisan

Materi tentang teknik penulisan karya ilmiah dalam tulisan ini mengacu pada pedoman penulisan skripsi bagi mahasiswa S.1 INISNU Jepara tahun 2007. Beberapa hal yang perlu dipahami tentang teknik penulisan adalah sebagai berikut :
  • Penulisan karya ilmiah menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar mengacu pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan; dan jika di pandang mampu maka dapat menggunakan Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris
  • Informasi disajikan dengan bahasa yang lugas, sederhana, tepat dan langsung pada persoalan yang dibicarakan;
  • Penulisan istilah yang berasal dari bahasa asing dan daerah, dengan huruf miring (italic), seperti kata istinbath al-ahkam (istinbâth al-ahkâm), drop out (drop out), gugur gunung (gugur gunung);
  • Untuk menghindari subyektivitas, penulisan karya ilmiah tidak diperbolehkan menggunakan kata saya, aku, kami atau kita kecuali dalam kata pengantar;
  • Penulisan ayat al-Quran dan teks al-Hadist sesuai dengan aslinya, memperhatikan tanda-tanda baca yang tertera, disertai syakalnya dengan menggunakan mushaf Utsmâni serta menyebutkan nama surat dan nomor ayat untuk teks al-Quran dan nama perawi untuk teks al-Hadist.
8. Bentuk dan Format Penulisan

Berdasarkan pengalaman penulis, setiap literatur memberikan ketentuan yang berdeda-beda tentang bentuk dan format penulisan karya ilmiah, tergantung pada siapa atau instansi apa yang menerbitkan ketentuan tersebut. Namun, secara umum bentuk dan format penulisan karya ilmiah adalah sebagai berikut :
  • Naskah diketik dengan jenis huruf standard (Times New Roman) dengan ukuran/font 12 dan line spacing 1,5;
  • Karya ilmiah berbahasa Arab menggunakan font Traditional Arabic dengan huruf ukuran 18;
  • Kertas yang dipergunakan untuk penulisan karya ilmiah adalah Kuarto (A4) ukuran 21 x 29,7 cm berat 70 – 80 gsm;
  • Batas margin kiri dan atas 4 cm, kanan dan bawah 3 cm, sedangkan untuk karya ilmiah yang ditulis dengan Bahasa Arab maka margin kanan dan atas 4 cm, kiri dan bawah 3 cm;
  • Setiap satu lembar kertas kuarto hanya digunakan satu halaman saja (tidak bolak balik) diketik dengan spasi ganda, sedangkan karya ilmiah berbahasa Arab dengan jarak 1 spasi;
  • Alinea baru dimulai pada ketukan ketujuh dari margin kiri bagi karya ilmiah yang berhuruf latin atau dari margin kanan bagi skripsi yang berhuruf Arab;
  • Judul karya ilmiah ditulis dengan huruf kapital (besar) di tengah, ukuran huruf dengan memperhatikan estetika penulisan.
  • Judul bab ditulis dengan huruf kapital (besar) di tengah, sub judul bab ditulis dari tepi kiri, awal kata menggunakan huruf kapital, demikian juga anak sub judul atau sub anak judul disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan estetika penulisan;
  • Penomoran halaman dimulai dari Bab I sampai akhir halaman menggunakan angka arab (1, 2, 3, 5, 6 dst.) diletakkan di sebelah kanan atas, kecuali nomor halaman bab baru yang diletakkan di tengah bagian bawah, sub judul ditulis dari tepi kiri, awal kata menggunakan huruf kapital kecuali kata penghubung/sambung, demikian juga anak sub judul atau sub anak judul disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan estetika penulisan, sedangkan pada halaman judul sampai halaman daftar isi menggunakan huruf Romawi kecil (seperti i, ii, iii, iv, v, dst.) yang diletakkan di tengah bagian bawah;
  • Penomoran tabel atau gambar diberi nomor urut dengan angka arab (Tabel 1., Tabel 2., dst.);
  • Nomor kutipan atau catatan kaki pada masing-masing bab ditulis berturut-turut sampai akhir bab dan dimulai kembali dengan nomor satu pada bab berikutnya;
  • Abstrak skripsi diketik 1 spasi maksimal 2 halaman, ditulis dalam Bahasa Indonesia.
9. Teknik Notasi Ilmiah.

a. Kutipan
  1. Kutipan terdiri dari dua macam, yaitu : [a] Kutipan Langsung adalah kutipan yang sama dengan bentuk asli yang dikutip baik dalam susunan kata maupun tanda bacanya. Kutipan langsung tidak dibenarkan lebih dari satu halaman. Kutipan langsung dipergunakan hanya untuk hal-hal yang penting saja seperti definisi atau pendapat seseorang yang khas. Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris, diketik biasa dalam teks skripsi dengan diawali dan diakhiri oleh tanda petik(“) dan diberi nomor kutipan yaitu dengan pola catatan kaki (footnote). Ini dimaksudkan jika diperlukan notasi dapat lebih leluasa dan memudahkan pembaca. Kutipan yang lebih dari empat baris, diketik dengan masuk (menjorok) tujuh ketukan dan tidak dibubuhkan tanda petik, serta ditulis dengan jarak 1 spasi. Kutipan terjemah al-Qur’an dianggap seperti kutipan langsung, diketik 1 spasi meskipun kurang dari empat baris, tidak ditulis miring dan tidak menyebut kata Artinya; [b] Kutipan tak langsung (parafrase) adalah kutipan yang hanya mengambil isinya saja, seperti saduran, atau ringkasan. Dalam kutipan semacam ini, penulis tidak perlu memberi tanda petik, ditulis seperti teks biasa dengan menyebut sumber pengambilannya;
  2. Sumber kutipan merujuk pada ilmuwan yang ahli dalam bidangnya;
  3. Kutipan dalam karya ilmiah diantaranya harus mencakup minimal satu sumber/buku yang berbahasa Arab dan satu sumber/buku berbahasa Inggris yang terkait dengan pokok bahasan, tidak termasuk kamus;
  4. Kutipan Tafsir dan Hadist harus bersumber pada kitab asli (sumber primer).
  5. Kutipan dapat bersumber dari internet atau CD dengan mencantumkan situs dan menunjukkan print-outnya.
b. Catatan Kaki (footnote)
1) Catatan kaki merupakan catatan pada bagian kaki halaman teks yang menyatakan sumber sesuatu kutipan atau pendapat mengenai sesuatu hal yang diuraikan dalam teks;
2) Catatan kaki dapat berfungsi sebagai tambahan yang berisi komentar atau penjelasan yang dianggap tidak dapat dimasukkan di dalam teks;
3) Catatan kaki diketik satu spasi dan dimulai langsung dari margin kiri untuk tulisan latin dan margin kanan untuk tulisan Arab, dimulai pada ketukan kelima di bawah garis catatan kaki;
4) Catatan kaki pada tiap bab diberi nomor urut mulai dari angka 1 sampai habis, dan diganti dengan nomor 1 kembali pada bab baru;
5) Cara penulisannya secara berurutan: nama pengarang (tanpa gelar dan tidak dibalik), koma, judul sumber/buku dengan huruf kapital setiap awal kata kecuali kata tugas, koma, jilid/juz, koma, kurung buka kemudian tempat/kota penerbit, titik dua, nama penerbit, koma, tahun terbit kemudian kurung tutup, koma, nomor cetakan, koma, dan nomor halaman diakhiri dengan titik;

6) Judul buku dengan huruf miring (italic), kecuali berbahasa Arab maka ditulis dengan huruf tebal (bold) dan halaman (صفحة ) bisa disingkat dengan hlm. atau ص. (dalam bahasa Arab), contoh :
            1Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, (Yogyakarta: Safiria Insania Press dan UII, 2003), Cet. 1, hlm. 15.

7) Nama pengarang yang jumlahnya terdiri dari dua orang, maka kedua nama itu ditulis. Apabila lebih dari dua orang hanya disebutkan nama pengarang yang pertama dan setelah tanda koma dituliskan singkatan et. al. ditulis dengan huruf miring (italic) atau dkk., atau واخرون (dalam bahasa Arab). Contoh: Djaali, Pudji Mulyono dan Ramly, Pengukuran dalam Bidang Pendidikan, Jakarta: PPS Universitas Negeri Jakarta, 2000. Penulisan dalam footnote sebagai berikut :

            2Djaali, et. al., Pengukuran dalam Bidang Pendidikan, (Jakarta: PPS Universitas Negeri Jakarta, 2000), hlm. 10.

8) Kumpulan karangan yang dirangkum oleh editor, yang dianggap pengarangnya atau yang dicantumkan dalam catatan kaki nama editor saja. Caranya dibelakang nama editor itu dicantumkan “(ed.)” dengan italic (ed.). Bila editornya lebih dari satu maka diberi tambahan “s” (eds.), sedangkan untuk bahasa Arab ditulis dengan تحقيق. Contohnya:
               3Mastuhu (ed.), Penelitian Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 125.
         4Harun Nasution dan Azyumadi Azra (eds.), Perkembangan Modern dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1985), hlm. 125.

9) Apabila dari sumber yang sama dikutip lagi pada halaman yang sama maka cukup dengan “Ibid.” (dicetak miring) atau وفس الر جع (dicetak tebal dalam bahasa Arab) tanpa menyebutkan halamannya lagi. Ibid. singkatan dari Ibidem yang berarti pada tempat yang sama. Sedangkan bila dari sumber yang sama dikutip lagi pada halaman yang berbeda, maka dalam catatan kaki ditulis: Ibid., lalu disebutkan halamannya, contoh:

             5Sutrisno (eds.), Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 20,
             6Ibid. (bila mengutip halaman yang sama).
             7Ibid., hlm. 30. (bila mengutip pada halaman yang berbeda).

10) Apabila dari sumber tersebut dikutip lagi tetapi telah diselingi oleh kutipan dari sumber lain, maka pada catatan kaki ditulis: Nama pengarang, Judul buku / sumber (jika ada lebih dari satu buku), op.cit., (italic) atau المر جع
السابق (dicetak tebal dalam bahasa Arab) diikuti hlm. Adapun op.cit, singkatan daru “opere citato” yang artinya dalam karangan yang telah disebut. Sedangkan apabila dari halaman yang sama dikutip lagi tetapi telah diselingi kutipan dari sumber lain, maka ditulis loc.cit atau وفس المكا (dicetak tebal dalam bahasa Arab). Tanpa menyebutkan halaman. loc.cit. adalah singkatan dari “loco citato” yang artinya pada tempat yang telah dikutip. Contoh :

              8Mustaqim, Psikologi Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 21.
              9Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas, (Bandung: Pustaka, 1986), hlm. 65.
              10Mustaqim, op.cit., hlm. 30.
              11Fazlur Rahman, loc.cit.

11) Apabila buku itu berjilid dan yang digunakan lebih dari satu jilid, maka bila ingin menyebutkan lagi sumber yang terdahulu harus dicantumkan nama pengarang dan nomor jilidnya. Contoh :

            12Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid 1, (Jakarta: UI Press, 1973), Cet. 3, hlm. 25.
             13 Ibid., Jilid 2, hlm. 40.
             14 Harun Nasution, op.cit., Jilid I, hlm.36
             15Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, (Jakarta: LP3ES, 1985), hlm. 75.
             16Harun Nasution, Loc.cit., Jilid I.

12) Kutipan yang berasal dari buku yang berbentuk bunga rampai (antologi) atau kumpulan tulisan dari beberapa penulis, cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis, koma, tanda petik (“), judul tulisan, tanpa petik (“), koma, dalam, nama editor, koma, judul buku, (italic), koma, kurung buka, tempat terbit, titik dua, nama penerbit, koma, tahun terbit, kurung tutup, koma, dan halaman. Contoh:

            17Abdurrohma Masud, “Pendidikan Islam Kontemporer: Problem Utama, Tantangan dan Prospek”, dalam Ismail (eds.), Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 278.

13) Kutipan yang berasal dari majalah ditulis sebagai berikut : nama penulis, koma, judul artikel diapit tanda petik (“---“), koma, nama majalah ditulis italic, koma, volume, koma, nomor edisi, koma, bulan, koma, tahun terbit, koma dan nomor halaman.
Contoh:

            18Novel Ali, “Kejahatan Sebagai Akibat Lumpuhnya Pendidikan Moral”, Panji Masyarakat, XXXV, 789, April, 1994, hlm. 66.

14) Kutipan yang berasal dari surat kabar cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis, koma, judul artikel diapit tanda petik (“---“), koma, nama surat kabar ditulis miring, koma, tempat terbit, koma, tanggal, bulan dan tahun terbit, koma, diakhiri dengan nomor halaman sesuai sumbernya. Contoh:

              19Abdurrohman Said, “Pendidikan Agama setengah Hati”, Suara Merdeka, Semarang, 4 Juli 2003, hlm. VI.

15) Kutipan yang berasal dari karya ilimiah yang tidak / belum diterbitkan, cara penulisannya: nama pengarang, koma, judul karangan ilmiah dengan diapit tanda petik (“---“), koma, disebutkan skripsi, tesis atau disertasi, koma, kurung buka, nama kota penyimpanan, titik dua, nama tempat penyimpanan, koma, tahun penulisan, koma, kurung tutup, koma, nomor halaman, dan keterangan tidak diterbitkan yang disingkat dengan “t.d.”sedangkan untuk Bahasa Arab ditulis dengan عخطو ط contoh:

           20Nasirudin, “Asketisisme Hasan Al-Bashri (Tinjauan Sosio-Historis)”, Tesis Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, (Yogyakarta: Perpustakaan Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000), hlm. 23, t.d.

16) Kutipan yang berasal dari buku / kitab yang asli dan terjemahnya, angka kutipan diletakkan di belakang terjemah; sedangkan kutipan yang berasal dari buku / kitab berbahasa asing tanpa terjemah maka angka kutipan diletakkan di belakang kutipan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan antara terjemahan dari penerjemah dan penulis sendiri.

17) Sumber kutipan yang tidak ada tempat terbitnya maka tempat terbitnya ditulis dengan singkatan tt.p. atau بدون مكان (dalam Bahasa Arab), jika tidak ada penerbitnya maka nama penerbit ditulis dengan singkatan t.p. ( بدون وا شر ) dan jika tidak ada tahun terbitnya maka ditulis t.t atau بدون تاريخ (dalam Bahasa Arab). Sedang untuk singkatan الطبعة menggunakan ط. , dan singkatan الجزء
menggunakan huruf 
ج.
18) Sumber kutipan yang diambil dari internet cara penulisannya adalah sebagai berikut : nama penulis, koma, judul artikel diapit tanda petik (“---“), koma, nama situs koma, nomor halaman. Contoh :

        21Ahmad Sapari, “Kurikulum Berbasis Kompentensi”, http://www.surya.co.id./30052002/12pini.phtml, hlm. 2.

c. Daftar Kepustakaan

1) Daftar pustaka, yang merupakan keterangan mengenai bahan bacaan yang dijadikan rujukan dalam proses pembuatan skripsi, ditempatkan diakhir skripsi dengan jarak satu (1) spasi dan tidak menggunakan nomor urut. Sedangkan jarak antara dua sumber pustaka satu setengah (1,5) spasi;

2) Daftar pustaka ditulis dengan urutan: nama pengarang (nama kedua), koma, nama lengkap (tanpa gelar), koma, judul buku dicetak miring (italic), koma, jilid atau volume, koma, tempat penerbitan, titik dua, nama penerbit, koma, tahun penerbitan, koma, nomor cetakan;

3) Penulisan nama pengarang disusun secara alfabetik dengan mendahulukan nama keluarga dan marga (kalau ada) atau nama belakang, dan diketik pada ketukan pertama. Untuk singkatan mengikuti nama terakhir. Bila informasi tentang buku/sumber rujukan itu melebihi satu baris, maka baris kedua dan berikutnya diketik mulai ketukan kelima. Contoh :

Nasution, Harun., Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya, Jilid I, Jakarta: UI Press, 1973, Cet. 3.
Sapari, Ahmad “Kurikulum Berbaris Kompetensi”, http://www.surya.co.id./30052002/12pini.phtml.

4) Apabila penulis terdiri dari dua orang, maka nama kedua-duanya ditulis, dihubungkan dengan kata dan, seperti Nashiruddin dan Karnadi. Apabila lebih dari dua orang, ditulis nama pertama dan diikuti kata dkk. (dan kawan-kawan) atau واخرون (dalam bahasa Arab), seperti Nashiruddin dkk. ( واصرالديه واخرون ).
5) Apabila ada dua karangan atau lebih berasal dari pengarang yang sama, maka nama pengarang dicantumkan satu kali, lainnya cukup diganti dengan garis sepanjang lima ketukan dari garis margin kiri (tulisan latin) dan margin kanan (bahasa Arab) dan diikuti oleh koma, dengan ketentuan mendahulukan sumber pustaka yang lebih dahulu penerbitannya.
Contoh :

Nasution, Harun., Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya, Jilid I, Jakarta: UI Press, 1973, Cet. 3.
____, Teologi Islam, Jakarta: UI Press, 1986.

6) Apabila berupa buku terjemahan maka ditulis pengarang yang asli, koma, judul buku, koma, kata terj. Atau تر جمة (dalam bahasa Arab), nama penerjemah, koma, tempat penerbit, titik dua, nama penerbit, koma, tahun terbit diakhiri dengan titik. Contoh :
Benda, Harry J., Bulan Sabit dan Matahari Terbit : Islam Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang, terj. Daniel Dhakidae, Jakarta: Pustaka Jaya, 1980.

7) Jika penulis dan tahunnya sama, sedangkan judul bukunya berbeda maka dibelakang keterangan tahun diberi kode a, b, c, dan seterusnya sesuai dengan bulan terbit. Contoh :

Nasution, Harun., Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya, Jilid I, Jakarta: UI Press, 1986a, Cet. 3.
____, Teologi Islam, Jakarta: UI Press, 1986b.

8) Sumber kutipan yang diambil dari internet cara penulisannya adalah sebagai berikut: nama penulis, koma, judul artikel diapit tanda petik (“---“), koma, nama situs, titik.
Contoh :

Sapari, Ahmad “Kurikulum Berbaris Kompetensi”, http://www.surya.co.id./30052002/12pini.phtml.
10. Epilog

Sebagai catatan akhir, penulis ingin mengutip semangat mahasiswa jurnalis yang senantiasa didengungkan untuk menggelorakan semangat berkarya :
"Menulislah agar dibaca orang,
atau berbuatlah agar ditulis orang,
niscaya kau akan abadi
"
(HABIBI MALIK)
-------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
  • BAUAK INISNU Jepara, Pedoman Penyusunan Skripsi Mahasiswa Program Sarjana (S1) INISNU Jepara, Jepara: INISNU Press, 2007
  • Dwiloka, Bambang dan Rati Riana, Teknik Menulis Karya Ilmiah, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005, Cet. 1
  • Nazir, M., Metodologi Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988
  • Singarimbun, M., Effendi, S., Metode Penelitian Survai, Jakarta : LP3ES, 1995
  • Soemanto, Wasty, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi (Karya Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara, 2005, Cet. 8