This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

This Website Is Your New Friend

Let's Reading and Studying Together -Habibi Malik, S.Ikom

Thursday, 6 February 2014

Statistik Sosial

Statistik Sosial :
Ilmu mengumpulkan, menata, menyajikan, menganalisis, dan menginterprestasikan data menjadi informasi untuk membantu pengambilan keputusan yang efektif

Perkembangan Statistik
1. Jaman Mesir dan Cina untuk menentukan besar pajak
2 Jaman gereja untuk mencatat kelahiran, kematian, dan pernikahan
3. Tahun 1937 Tinbergen mengembangkan ekonomi statistik
4. Hicks mengembangkan matematika ekonomi untuk analisis IS- LM
5. Tahun 1950, Bayes mengembangkan Teori Pengambilan Keputusan

Beberapa contoh kasus yang membutuhkan dukungan statistika:
(a) Kasus tuntutan buruh tentang kenaikan gaji, bagaimana seharusnya?
(b) Perekonomian Indonesia tidak efisien, pada sektor mana?
(c) Penggalakan investasi di Indonesia, sektor mana yang dipilih?
(d) Setiap produsen memberikan garansi atas barangnya, berapa produksi akan
ditingkatkan?

Pengguna Statistika
Masalah yang Dihadapi
Manajemen
  1. Penentuan struktur gaji, pesangon, dan tunjangan karyawan.
  2. Penentuan jumlah persediaan barang, barang dalam proses, dan barang jadi.
  3. Evaluasi produktivitas karyawan.
  4. Evaluasi kinerja perusahaan.
Akuntansi
  1. Penentuan standar audit barang dan jasa.
  2. Penentuan depresiasi dan apresiasi barang dan jasa.
  3. Analisis rasio keuangan perusahaan
Pengguna Statistika
Masalah yang Dihadapi
Pemasaran
  1. Penelitian dan pengembangan produk.
  2. Analisis potensi pasar, segmentasi pasar dan diskriminasi pasar.
  3. Ramalan penjualan.
  4. Efektivitas kegiatan promosi penjualan.
Keuangan
  1. Potensi peluang kenaikan dan penurunan harga saham, suku bunga dan reksadana.
  2. Tingkat pengembalian investasi beberapa sektor ekonomi.
  3. Analisis pertumbuhan laba dan cadangan usaha.
  4. Analisis resiko setiap usaha.
Pengguna Statistika
Masalah yang Dihadapi
Ekonomi Pembangunan
1. Analisis pertumbuhan ekonomi, inflasi dan suku bunga.
2. Pertumbuhan penduduk dan tingkat pengangguran serta kemiskinan.
3. Indeks harga konsumen dan perdagangan besar.
Agribisnis
1. Analisis produksi tanaman, ternak, ikan dan kehutanan.
2. Kelayakan usaha dan skala ekonomi.
3. Manajemen produksi agribisnis.
4. Analisis ekspor dan impor produk pertanian.

STATISTIKA
A. Statistika Deskriptif
  1. Penyajian data
  2. Ukuran pemusatan
  3. Ukuran penyebaran
  4. Angka indeks
  5. Deret berkala dan peramalan
B. Statistika Induktif
  1. Probabilitas dan teori keputusan
  2. Metode sampling
  3. Teori pendugaan
  4. Pengujian hipotesa
  5. Regresi dan korelasi
  6. Statistika nonparametrik
DATA
A. Data Kualitatif
  1. Jenis kelamin
  2. Warna kesayangan
  3. Asal suku, dll
B. Data Kuantitatif
Data Diskret
  1. Jumlah mobil
  2. Jumlah staf
  3. Jumlah TV, dll
Data Kontinu
  1. Berat badan
  2. Jarak kota
  3. Luas rumah, dll

SKALA PENGUKURAN
1. Skala Nominal
Angka yang diberikan hanya sebagai label saja.
Contoh: pria = 1, wanita = 2 dan waria = 3.

2. Skala Ordinal
Angka mengandung pengertian tingkatan.
Contoh: ranking 1, 2, dan 3.
Ranking 1 menunjukkan lebih tinggi dari ranking 2 dan 3

3. Skala Interval
Angka mengandung sifat ordinal dan mempunyai jarak atau interval.
Contoh:
1. Saham sangat prospektif dengan harga saham Rp 736-878,
2. saham prospektif Rp 592-735.
4. Skala Rasio
Angka mempunyai sifat nominal, ordinal dan interval serta mempunyai nilai absolut dari objek yang diukur. Contoh : Bungan BCA 7% dan bunga Mandiri 14%, maka bunga Mandiri 2 kali bunga BCA.

Tuesday, 4 February 2014

SISTEM HUKUM INDONESIA

 SISTEM HUKUM INDONESIA 
A. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1.  Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2.  Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
I.       Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
II.       Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
III.       Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
IV.       S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
V.       J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
B. CIRI-CIRI SYSTEM HUKUM INDONESIA
CIRI-CIRI HUKUM:
1.  Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2.  Ada sanksi yang tegas
3.  Adanya perintah dan larangan
4.  Perintah dan larangan harus ditaati
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
C. UNSUR-UNSUR SYSTEM HUKUM INDONESIA
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1)  Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup        bermasyarakat;
2)  Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3)  Peraturan yang bersifat memaksa;
4)  Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Ø System hukum islam
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat),
Ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
2)  Hukum duniawi, terdiri dari :
a)  Muamalat
Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b)  Nikah (Munakahah),
Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c)  Jinayat
yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
·         Ø System hukum adat
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
•   Sifat hukum adat adalah
-    Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
-    Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
-    Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1)  Hukum adat mengenai tata negara,
Yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2)  Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
-    Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
-    Hukum tanah
-    Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
·         Ø System hukum barat
1.  Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2.  Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3.  Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
1.  Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
2.  Pandangan hidup yang mendukung (“Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
a.  Sistem Hukum Barat
-   Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
-   Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
-   Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
-   Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
-   Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
-   Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
-   Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
·         Ø System hukum nasional
TATA HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH).
Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).


RAHASIA HIDUP SUKSES

RAHASIA HIDUP SUKSES 

Sukses adalah kata yang diimpikan oleh semua orang dan merupakan sebuah pilihan hidup. Manusia adalah makhluk pencipta kesuksesan. Manusia selalu lapar dan dahaga akan kesuksesan, apa pun makna sukses tersebut baginya. Prestasi-prestasi besar dalam sejarah seperti piramida para Firaun di Mesir, tembok besar di Cina, kompleks Taj Mahal di India, atau candi Borobudur di Indonesia adalah monumen akan hebatnya karya akal budi manusia yang selalu ingin mencapai keberhasilan terjauh, tertinggi, atau terbesar.
Gambar Kunci Meraih Kesuksesan
Gambar Kunci Meraih Kesuksesan

1.      Niat
Hal pertama yang wajib anda miliki adalah niat. Awalilah dengan niat yang kuat untuk melakukan usaha dengan sungguh-sungguh. Niat anda memiliki daya dorong yang luar biasa untuk memperoleh kesuksesan, niat juga menentukan diterima tidaknya suatu amal manusia, oleh karena itu anda harus meluruskan niat anda agar dibimbing oleh Allah SWT menuju kepada kesuksesan. Niat yang tulus dan benar akan melahirkan suatu motivasi dalam meraih suatu kesuksesan dan menghantarkan seseorang pada tujuan yang dicita-citakannya
2.      Ikhlas
Orang sukses melakukan segala hal dengan hati yang ikhlas dan menikmati apa yang sedang mereka lakukan. Mereka mampu melihat pekerjaan sebagai sebuah kesenangan. Dengan itu anda tidak akan pernah bosan dan terbebani dalam melakukan usaha/pekerjaan anda.
3.      Bekerja Keras dan Berusaha diatas rata-rata dari orang lain.
Anwar Fuadi seorang penulis novel best seller “Negeri 5 Menara” dan “Ranah 3 warna” adalah seseorang yang mengaku memiliki kunci kesuksesan yang bernama “Man Jadda Wajada” Siapa yang bersungguh-sungguh, maka ia akan berhasil”.
4.      Berdoa
Dengan berdo'a kita dituntut untuk lebih mendekatkan diri terhadap sang Pencipta dan yang pasti dengan kita semakin dekat dengan-Nya maka akan semakin dekat pula kesuksesan itu.
5.      Sabar dan Tawakal
Dan yang terakhir adalah tawakal menyerahkan semuanya hanya kepada Allah SWT. Karena, hanya Dialah pemberi segala kesuksesan, pemberi segala yang kita inginkan.

 

Saturday, 1 February 2014

Sistem Sosial dalam Komunikasi Inovasi

Sistem Sosial dalam Komunikasi Inovasi

Oleh Habibi malik
Agen Pembaru
Agen pembaru adalah pekerja profesional yang berusaha mempengaruhi atau mengerahkan keputusan inovasi orang lain selaras dengan yang diinginkan oleh Lembaga Pembaruan dimana dia bekerja. Mereka yang termasuk agen pembaru: guru, penyuluh lapangan, pekerja sosial, juru dakwah, missionaris. Dalam pengertian yang lebih luas: penjaja dagangan, kader partai di desa, juru penerang, konsultan atau siapa saja yang berusaha menawarkan gagasan-gagasan baru, barang-barang baru atau tindakan-tindakan baru (inovasi) kepada anggota masyarakat dan berusaha agar orang-orang itu mengadopsi inovasi yang ditawarkan bisa disebut agen pembaru.
Fungsi utama agen pembaru adalah: menjadi mata rantai penghubung antara dua sistem sosial atau lebih. Sebagai contoh, penyuluh pertanian lapangan adalah mata rantai yang menghubungkan Dinas Pertanian dengan para petani. Agen pembaru tidak selalu orang pemerintah, bisa juga orang swasta atau tenaga sukarela.
Hal itu tercermin dalam peranan utama seorang agen perubahan (Havelock, 1973).
1. Sebagai katalisator, menggerakkan masyarakat untuk mau melakukan perubahan.
2. Sebagai pemberi pemecahan persoalan.
3. Sebagai pembantu proses perubahan : membantu dalam proses pemecahan masalah dan penyebaran inovasi
4. Sebagai penghubung (linker) dengan sumber-sumber yang diperlukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan agen pembaru:
1.       Gencarnya usaha promosi
2.       Lebih berorientasi pada klien
3.       Kerjasama dengan opinion leader/ tokoh masyarakat
4.       Kredibilitas agen pembaru di mata klien
Opinion Leader
Opinion leader adalah orang yang mempunyai keunggulan dari masyarakat kebanyakan. Maka sepantasnya jika mempunyai karakteristik yang membedakan dirinya dengan yang lain. Beberapa karakteristik yang dimaksud adalah :
·         Lebih tinggi pendidikan formalnya dibandingkan dengan anggota masyarakat lain;
·         Lebih tinggi status sosial ekonominya;
·         Lebih inovatif dalam menerima dan mengadopsi ide baru;
·         Lebih tinggi pengenalan medianya;
·         Kemampuan empatinya lebih besar;
·         Partisipasi sosialnya lebih besar;
·         Lebih kosmopolit (mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas) (Nurudin, 2005:160).
Rogers (1995:239) menjelaskan karakteristik pemuka pendapat yang membedakan dari masyarakat lainnya, yaitu:
(1) Pemuka pendapat mempunyai ekspose lebih besar ke mass media dibandingkan para pengikutnya;
(2) Pemuka pendapat lebih kosmopolit daripada pengikutnya;
(3) Pemuka pendapat mempunyai hubungan lebih luas dengan agen perubahan dibandingkan pengikutnya;
(4) Pemuka pendapat memiliki partisipasi sosial lebih besar dibanding pengikutnya;
(5) Pemuka pendapat memiliki status sosial ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan pengikutnya;
(6) Pemuka pendapat lebih inovatif dibandingkan pengikutnya;
(7) Ketika suatu sistem norma sosial menyukai perubahan, para pemuka pendapat menjadi lebih inovatif, tetapi ketika norma-norma tidak menyukai perubahan, maka para pemimpin pendapat tidak terlalu inovatif.
Schramm dalam Ardianto dan Erdinaya (2004:167) pernah melakukan penelitian untuk mengetahui atau menemukan para pemuka pendapat di tengah-tengah masyarakat, melalui :
1. Revore Study.
2. Decatur Study
3. Drug Study.
4. Sociometric Method.
5. Informant’s Rating.
6. Self Designating Method.
Mardikanto (1988:72) juga menjelaskan penelusuran tentang pemuka pendapat, yaitu melalui beberapa model seperti:
(a) Model sosiometri
(b) Model jenjang-informan
(c) Model tunjuk-diri
(d) Pengamatan langsung.
Penerima Inovasi (Anggota Sistem Sosial)
Orang-orang yang berada dalam sistem sosial itu walaupun merupakan suatu kesatuan namun mereka itu berbeda dalam tanggapan dan penerimaannya terhadap ide baru. Ada anggota sistem yang cepat mengetahui adanya inovasi dan lebih awal menerimanya dan ada pula yang begitu terlambat.
Rogers (1983) mengelompokkan pengadopsi inovasi sebagai berikut:
(1) Perintis (innovator), yang mencakup sekitar 2.5 persen dari suatu populasi, (2) Pelopor (earlyadopter) sekitar 13.5 persen,
(3) Penganut dini (early majority) sekitar 34 persen,
(4) Penganut lambat (late majority) sekitar 34 persen, dan
(5) Kaum kolot (laggard) sekitar 16 persen.
Ciri-Ciri Anggota Sistem Yang Lebih Inovatif
Ciri-ciri sosial ekonomi
1.       Lebih berpendidikan, termasuk lebih menguasai kemampuan baca tulis.
2.       Mempunyai status sosial yang lebih tinggi (pendapatan, tingkat kehidupan, kesehatan, prestise pkerjaan/ jabatan, pengenalan diri terhadap kelas sosial tersebut.
3.       Memiliki tingkat mobilitas sosial ke atas lebih besar, yakni kecenderungan untuk lebih meningkat lagi status sosialnya. Barangkali mereka menggunakan pengadopsian inovasi sebagai salah satu jalan untuk mempertinggi status tersebut.
4.       Lebih berorientasi pada ekonomi komersial.
5.       Memiliki sikap lebih berkenan terhadap kredit
6.       Memiliki pekerjaan yang lebih spesifik
Ciri kepribadian
1.       Memiliki empati lebih besar.
2.       Kurang dogmatis.
3.       Mempunyai kemampuan abstraksi yang lebih besar.
4.       Mempunyai rasionalitas lebih besar.
5.       Lebih tinggi intelegensinya
6.       Memiliki sikap lebih berkenan terhadap perubahan
7.       Memiliki sikap mau mnegambil resiko
8.       Memiliki sikap lebih berkenan terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan
9.       Kurang percaya pada nasib.
10.    Motovasinya untuk meningkatkan taraf hidup lebih tinggi
11.    Aspirasinya terhadap pendidikan, pekerjaan dsb lebih tinggi.
Ciri komunikasi
1.       Partisipasi sosialnya lebih besar
2.       Lebih sering mengadakan komunikasi interpersonal dengan anggota sistem lainnya.
3.       Lebih sering mengadakan hubungan dengan orang asing.
4.       Lebih sering mengadakan hubungan dengan agen pembaru
5.       Lebih sering bertatap dengan media massa
6.       Banyak mencari informasi mengenai inovasi
7.       Lebih tinggi tingkat kepemimpinannnya
8.       Menjadi anggota sistem yang bernorma lebih modern