SISTEM HUKUM INDONESIA
A. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada
di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya
terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ”definisi
hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai
dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian
hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
I. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman
bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
II. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
III. Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
IV. S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi,
dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
V. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan
Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya
tindakan, yaitu hukuman terentu.
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling
berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan
tertentu.
B. CIRI-CIRI SYSTEM HUKUM INDONESIA
CIRI-CIRI HUKUM:
1. Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. Ada sanksi yang tegas
3. Adanya perintah dan larangan
4. Perintah dan larangan harus ditaati
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara
lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
C. UNSUR-UNSUR SYSTEM HUKUM INDONESIA
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum
itu meliputi:
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup bermasyarakat;
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3) Peraturan yang bersifat memaksa;
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Unsur-unsur
hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Ø System hukum islam
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu
:
1) Hukum rohaniah (ibadat),
Ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah
(sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak
dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh
Ibadah.
2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat
Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia
dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak
milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah),
Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari
syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan
monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat
yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak
pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan
keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan
peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan
perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
·
Ø System hukum adat
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran
hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah
- Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek
moyangnya.
- Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan
sosial yang silih berganti.
- Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku
dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara,
Yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat
perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
- Hukum tanah
- Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat
(pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh
masyarakat
·
Ø System hukum barat
1. Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke
rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum
privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan
pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3. Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua
golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim
pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan
perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan
fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
1. Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum
Barat.
2. Pandangan hidup yang mendukung (“Volksgeist menurut Von Savigny)
kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
a. Sistem Hukum Barat
- Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
- Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
- Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
- Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap
setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya
berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
- Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
- Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
- Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
·
Ø System hukum nasional
TATA HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara atau sistem
dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu
dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif)
adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam
kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di
Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu
dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari
badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum
(peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman
Kartihadiprojo, SH).
Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib
kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat
hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
0 comments :
Post a Comment