1. Pengertian Sistem Politik
Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current
English, sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari
sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian
itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Contoh suatu
sistem adalah tubuh manusia, mesin mobil, perangkat komputer, dan lain-lain.
Almond and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai
suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau
bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung
(interdependen). Akibat dari interdepedensi atau kesalingtergantungan
antarunsur itu, bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen
lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
2. Pengertian Politik
Dalam
arti umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara
yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan
tujuan-tujuan sistem itu”. Kata ”politik” (Yunani) ”polis” = negara
kota. “Polis” berarti “city state” – merupakansegala aktivitas yang dijalankan oleh Polis untuk
kelestarian dan perkembangannya “politike techne” (politika). Politik pada
hakikatnya “the art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam pengertian lain, politik dapat
diartikan :
o
Seni dan ilmu meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun non-konstitusional.
o
Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara.
o
Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
o
Segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Pengertian politik menurut pendapat para ahli:
o
Austin
Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan
pemerintahan (public policy)
o
Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik
Aristoteles).
o
Harold
D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get
what, when and how
o
Ramlan
Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan
masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam
satu wilayah tertentu
3. Pengertian Sistem
Politik
Batasan sistem politik menurut beberapa
ahli ;
o
Rusandi
Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
g.
o
Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur
negara.
o
David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi
yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai
dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
o
Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta
melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik terdiri
dari input, proses, out put, dan timbal balik. Input dalam sebuah
sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak rakyat. Aspirasi
masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu:
§ Tuntutan
Yaitu keinginan masyarakat yang pemenuhannya harus
diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana politik.
§ Dukungan
Yaitu setiap perbuatan, sikap, dan pemikiran warga masyarakat
yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan dan tindakan pemerintah dalam
sistem politik. Contoh dukungan sebagai input sistem politik adalah memberikan
suara dalam pemilu, membayar pajak, bela negara, mentaati hukum dan peraturan,
dan lain-lain.
§ Sikap apatis
Sikap tidak peduli warga negara terhadap kehidupan politik
juda dapat menjadi input bagi sistem politik. Ketidak pedulian warga
menunjukkan adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh sistem politik yang
bersangkutan, sehingga menggugah perhatian pengambil kebijakan untuk menanggapi
dan menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik tertentu.
Proses dalam sistem politik mencakup serangkaian
tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun
yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi
masyarakat. Output sistem politik berupa kebijakan publik yang
hakikatnya akan berisi (a) pemenuhan aspirasi masyarakat atau (b)
penolakan/ketidaksediaan untuk memenuhi (sebagian atau seluruh) aspirasi
masyarakat.
Berbagai kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh
lembaga-lembaga politik sesuai dengan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga
tersebut secara keseluruhan membentuk struktur politik. Struktur
politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga)
dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas
atau kewajiban lembaga politik disebut fungsi. Rangkaian keseluruhan
fungsi disebut proses. Karena fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi di
bidang politik, maka serangkaian proses yang terjadi dari serangkaian fungsi
itu disebut proses politik. Dengan demikian, sistem
politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik.
Struktur politik diibaratkan mesin dengan berbagai komponennya serta fungsi
masing-masing komponennya.
4. Fungsi Politik
Secara garis besar fungsi-fungsi pokok politik yang harus
berjalan dalam sebuah sistem politik/ negara adalah:
a. Fungsi perumusan kepentingan
Yaitu fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik
dalam suatu negara. Orang per orang atau kelompok-kelompok dalam sayarakat
harus menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa yang ingin
mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini seharusnya terutama dijalankan
oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau kelompok-kelompok kepentingan.
b. Fungsi pemaduan kepentingan
Yaitu fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari
berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai
alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggungjawab untuk memadukan
kepentingan adalah partai politik. Namun demikian, proses pemaduan kepentingan
juga terjadi di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif.
c. Fungsi pembuatan kebijakan umum
Yaitu fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan
yang diusulkan oleh partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah
satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah
lembaga legislatif dan eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga
eksekutif sendiri (pembuatan peraturan pemerintah)
.
d. Fungsi penerapan kebijakan
Yaitu fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah
ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah
aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan pejabat eksekutif.
e. Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan
Yaitu fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk
mengadili adalah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung beserta lembaga
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Di samping itu, juga terdapat fungsi-fungsi politik yang
lain, yaitu:
a. Fungsi komunikasi politik
Adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari
masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat.
b. Fungsi sosialisasi politik
Adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota
masyarakat. Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup dan terjadi baik secara
sengaja (melalui pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan informal), maupun
secara tidak sengaja melalui pengalaman sehari-hari baik dalam kehidupan
keluarga, tetangga, teman sepergaulan, sekantor maupun berbagai aspek kegiatan kehidupan
lainnya.
c. Fungsi rekrutmen politik
Adalah proses menyeleksi orang/ orang-orang yang akan dipilih
atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara
atau partai politik. Misalnya sebagai anggota DPR/DPRD I/DPRD II, presiden,
menteri, gubernur, bupati/ walikota, hakim, jaksa, dan lain-lain.
5. Struktur Politik: Suprastruktur dan Infrastruktur
Struktur politik dibedakan dalam dua suasana, yaitu: (1)
struktur politik dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur
politik, dan (2) struktur politik dalam suasana masyarakat,
disebut infrastruktur politik.
Suprastruktur menjalankan output berupa pengambilan dan
pelaksanaan keputusan. Fungsi output dapat diperinci ke dalam:
§ Fungsi
pengambilan keputusan (Decision or rule making), yang dijalankan oleh
lembaga legislatif dan / atau eksekutif.
§ Fungsi
pelaksanaan keputusan (Rule application), yang dijalankan oleh
eksekutif dan aparat birokrasi.
§ Fungsi pengawasan
pelaksanaan keputusan (Rule adjudication) yang dijalankan oleh
badan-badan kehakiman (yudikatif).
Infrastruktur politik menjalankan fungsi-fungsi input yang
dapat diperinci ke dalam:
§ Fungsi perumusan dan
pengajuan kepentingan (Interest articulation), terutama dijalankan oleh
kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers.
§ Fungsi pemaduan dan
pengajuan kepentingan (Interest aggregation), secara khusus dilakukan
oleh partai politik dan tokoh politik.
Struktur politik, baik suprastruktur politik maupun
infrastruktur politik masing-masing menjalankan fungsi komunikasi politik,
sosialisasi politik, dan rekrutmen politik.
6. Struktur Politik di
Indonesia
Suprastruktur politik di Indonesia
Yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan
yakni ada pada lembaga-lembaga negara, meliputi:
o Lembaga
pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR,
DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3 fungsi pokok, sebagai
berikut:
§ Fungsi
legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.
§ Fungsi
pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya
melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas
pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
§ Fungsi
anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
MPR menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi
legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas,
sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi
tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
o Lembaga
pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala
negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil
presiden dan beberapa orang menteri.
o Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di
bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi(MK).
Infrastruktur Politik di Indonesia
Yaitu suasana kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat,
yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam
pemerintahan; atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut juga
“bangunan politik bawah”.
Meliputi: Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok
penekan, Media komunikasi politik atau pers atau media massa, dan Tokoh
politik.
a. Partai Politik
Secara umum,
partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Adapun
tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan
merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang mana
kekuasaan itu partai politik dapat melaksanakan program-program serta
kebijakan-kebijakan mereka. Misalnya dengan mengikuti pemilu legislatif. Di
samping itu juga dengan cara ilegal, seperti melakukan subversif, revolusi atau
kudeta.
Fungsi di Negara
Demokrasi
Dalam negara demokrasi, partai
politik mempunyai beberapa fungsi antara lain :
§ Sebagai sarana komunikasi
politik
Salah satu tugas dari partai politik
adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya
sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa
diminimalkan.
§ Sebagai sarana sosialisasi
politik
Partai politik memainkan peran dalam
membentuk pribadi anggotanya. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai
berusaha menanamkan solidaritas internal partai, mendidik anggotanya, pendukung
dan simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara dengan
menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan bersama.
§ Sebagai sarana rekruitment
politik.
Partai politik mencari dan mengajak
orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota
partai. Cara-cara yang dilakukan oleh partai politik sangat beragam, bisa
melalui kontrak pribadi, persuasi atau menarik golongan muda untuk menjadi
kader.
§ Sebagai sarana pengatur
konflik.
Partai politik harus berusaha untuk
mengatasi dan memikirkan solusi apabila terjadi persaingan dan perbedaan
pendapat dalam masyarakat. Namun, hal ini lebih sering diabaikan dan
fungsi-fungsi diatas tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan.
§ Sebagai sarana partisipasi
politik
Partai politik harus selalu aktif
mempromosikan dirinya untuk menarik perhatian dan minat warga negara agar
bersedia masuk dan aktif sebagai anggota partai tersebut. Partai politik juga
melakukan penyaringan-penyaringan terhadap individu-individu baru yang akan
masuk kedalamnya.
§ Sebagai sarana pembuatan
kebijakan
Fungsi partai politik sebagai pembuat
kebijakan hanya akan efektif jika sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan
dan mendominasi lembaga perwakilan rakyat. Dengan memegang kekuasaan, partai
politik akan lebih leluasa dalam menempatkan orang-orangnya sebagai eksekutif
dalam jabatan yang bersifat politis dan berfungsi sebagai pembuat keputusan
dalam tiap-tiap instansi pemerintahan.
Fungsi Partai Politik di
Negara Otoriter
Menurut
faham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah
partai tersebut berkuasa di negara ia berada. Partai komunis bertujuan untuk
mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai
semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.
Partai
komunis juga mempunyai beberapa fungsi, namun sangat berbeda dengan yang ada di
negara demokrasi. Sebagai sarana komunikasi partai politik menyalurkan
informasi dengan mengindokrinasi masyarakat dengan informasi yang menunjang
partai. Fungsi sebagai sarana sosialisasi juga lebih ditekankan pada aspek
pembinaan warga negara ke arah dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang
ditentukan partai. Partai sebagai sarana rekruitment politik lebih mengutamakan
orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai.
Jadi pada
dasarnya partai komunis mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik
dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan suatu cara hidup yang
sejalan dengan kepentingan partai.
Fungsi Partai Politik di
Negara Berkembang
Di negara-negara berkembang, partai politik diharapkan untuk
memperkembangkan sarana integrasi nasional dan memupuk identitas nasional,
karena negara-negara berkembang sering dihadapkan pada masalah bagaimana
mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang
berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa.
Partai Politik (Political Partai) di Indonesia
Eksistensi parpol merupakan prasyarat, baik sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat,
maupun dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya di dalam
badan perwakilan rakyat.
Cara memperoleh kekuasaan
;
q Pertama, secara legal (ikut pemilu legislatif).
q Kedua, secara ilegal (melakukan subversif, revolusi
atau coup d`etat).
Masa Pra Kemerdekaan
Budi Utomo (Jkt, 20 Mei 1908), merupakan organisasi modern pertama yg melakukan perlawanan secara non
fisik. Dalam perkembangannya menjadi partai-partai politik yang didukung kaum
terpelajar dan buruh tani.
- Sarekat Islam (1912),
- Muhammadiyah (1912),
- Indische Partij (1912),
- PKI (1921),
- PNI (1927),
- Partai Rakyat Indonesia (1930),
- Partai Indonesia (1931),
- Partai Indonesia Raya (1931).
Masa Pasca Kemerdekaan (Tahun 1945 –
1965)
Tumbuh suburnya partai-partai politik,
didasarkan pada Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember1945. Klasifikasi partai menurut dasar/ asasnya:
Klasifikasi partai
menurut dasar/ asasnya
|
Ketuhanan
|
Kebangsaan
|
Marxisme
|
Nasionalisme
|
§ Partai
Masjumi,
§ Partai
Sjarikat Indonesia,
§ Pergerakan
Tarbiyan Islamiah (Perti),
§ Partai
Kristen Indonesia (Parkindo),
§ Dan lain-lain.
|
§ Partai
Nasional Indonesia (PNI)
§ Partai
Indonesia Raya (Parindra)
§ Partai
Rakyat Indonesia (PRI)
§ Partai
Demokrasi Rakyat (Banteng)
§ Partai
Rakyat Nasional (PRN)
§ Partai
Kebangsaan Indonesia (Parki)
§ Dan lain-lain
|
§ Partai Komunis Indonesia (PKI)
§Partai Sosialis Indonesia
§ Partai Murba
§ Partai Buruh
§ Permai
|
§ Partai Demokrat Tionghoa (PTDI)
§ Partai Indonesia Nasional (PIN)
§ IPKI
|
Alfian, mengelompokkan partai politik
hasil Pemilu 1955 :
1. Aliran
Nasionalis (Partai Buruh, PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, SKI, dan
PIR-Wongsonegoro).
2. Partai
Islam (Masjumi, NU, PSII, dan Perti).
3. Aliran
Komunis (PKI, SOBSI dan BTI).
4. Aliran
Sosialis (PSI, dan GTI).
5. Aliran
Kristen (Partai Katolik, dan Parkindo).
Kehidupan politik masa demokrasi liberal
(1955 – 1959), banyak ditandai pergantian kabinet.
Persaingan antar elit partai politik
besar, telah membawa negara pada instabilitas politik, sehingga mandeknya pemb
ekonomi & rawannya keamanan.
Akibat konflik berkepanjangan pada Badan
Konstituante gagal (merumuskan UUD yang bersifattetap), mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
yang selanjutnya melahirkan demokrasi terpimpin.
Masa Orde Baru (Tahun 1966 - 1998)
Orde Baru (1966) melakukan pembenahan
institusi politik, karena jumlah parpol yang banyak, tidak menjamin stabilitas
politik
Parpol peserta
Pemilu 1971 :
o
Golongan Karya (Golkar),
o Partai Nasional
Indonesia (PNI),
o Nahdatul Ulama (NU),
o Partai Katolik,
o Partai Murba,
o Partai Syarikat Islam
Indonesia (PSII),
o Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia (IPKI),
o Partai Kristen
Indonesia (Parkindo),
o Partai Muslimin
Indonesia (Parmusi),
o Partai Islam Perti
(Persatuan Tarbiyah Islamiyah).
o Hasil Pemilu 1971,
menunjukkan kemenangan Golkar.
Terjadi penyederhanaan partai politik ;
o Partai berbasis Islam
(NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam) menjadi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP);
o Partai berbasis
sosialis dan nasionalis (Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba dan IPKI) menjadi
Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975, Pemilu 1977 & 1982 hanya diikuti 3
(tiga) peserta :
·
PPP
(ke-Islaman & ideologi Islam)
·
Golkar
(kekaryaan dan keadilan sosial)
·
PDI
(demokrasi, kebangsaan/ nasionalisme dan keadilan).
Masa Reformasi (1998 sampai dengan
sekarang):
Komposisi
Partai yang memperoleh kursi dalam Pemilu
Legislatif 9 April 2009 yaitu :
1.
Partai
Demokrat
: 148
2.
Partai
Golkar : 106
3.
PDI
Perjuangan : 94
4.
Partai
Keadilan Sejahtera : 57
5.
Partai
Amanat Nasional
: 46
6.
Partai
Persatuan Pembangunan: 38
7.
Partai
Kebangkitan Bangsa : 28
8.
Partai
Gerakan Indonesia Raya: 26
9.
Partai
Hati Nurani Rakyat : 17
J U M L A
H
= 560
b. Kelompok Kepentingan
Kelompok
kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong
oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan
umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu.
Contoh
persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa,
paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi
tertentu.
Kelompok
kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan
mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang
menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan
tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat,
melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi
yang berwenang maupun menteri yang berwenang.
c. Kelompok Penekan
Kelompok
penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan
dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar
keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan.
Contohnya,
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
Penolong Korban Gempa, LSM Anti Korupsi seperti ICW.
Pada
mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan
situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group.
d. Media massa atau Pers
Media
massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai dipergunakan
pada tahun 1920-an untuk
mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering
disingkat menjadi media.
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers
dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengan kata tertulis
Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di
dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan
seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
alat
untuk menjepit atau memadatkan
surat
kabar dan majalah yang berisi berita
orang
yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Pers
secara sempit : Media cetak, contohnya: koran, majalah, tabloid, brosur,
pamflet, dan lain-lain.
Pers
secara luas: Media cetak dan Media elektronik, contohnya: televisi, radio,
internet, dan lain-lain.
Fungsi
Pers:
Sebagai
pelaku Media Informasi
Pers
itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada
masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
Fungsi
Pendidikan
Pers
itu sebagai sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan
yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan
wawasannya.
Fungsi
Hiburan
Pers
juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat
(hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita
bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
Fungsi
Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur
sebagai berikut:
Social
participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
Social
responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
Social
support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
Social
control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
Sebagai
Lembaga Ekonomi
Pers
adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan
di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat
memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup
lembaga pers itu sendiri.
e. Tokoh-tokoh
Politik
Mancanegara
Tokoh
tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun
kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx,Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold
Crouch, Douglas
E Ramage.
Pelaku politik:
Barrack Obama, Ahmadimejad, Aung San Suu Kyi, Hasanal Bolkiah, dll.
Indonesia
Pelaku
politik: SBY, Boediono, Jusuf Kalla, Megawati, Prabowo Subianto, Wiranto,
Aburizal Bakrie, Joko Wi, Bibit Waluyo, dan lain-lain.
Macam-Macam
Sistem Politik
o Democracy is
a form of government organized in accordance with the principles of polular
souvereignty, political equality, popular consultation and majority
rule (Austin Ranney, 1982:278)
§ Kedaulatan rakyat
§ Persamaan politik
§ Konsultasi rakyat
§ Pemerintahan mayoritas (majority rule)
§ David Beetham dan Kevin Boyle 1995:47
menyatakan adanya minoritas permanen adalah kelompok minoritas yang terbentuk
atas dasar ras agama, bahasa, entisitas atau ciri permanen lainnya
§ Prinsip majority rule tidak cukup
melindungi minoritas, oleh karena itu beberapa kebijakan dijalankan
§ Memberikan perwakilan proporsional
§ Memberikan hak veto
§ Memberikan otonomi khusus
o Otoriter/kediktatoran/totaliter artinya suatu bentuk
pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan
dijalankan oleh satu orang/kelompok kecil elit (Carl J friederich dan Zbiegniew
Brzezinki), ciri-cirinya adalah:
§ Negara memiliki sebuah ideologi resmi
§ Mempunyai satu partai massa tunggal
§ Mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan sistem
teror
§ Monopoli media massa
§ Kontrol ketat dari militer
§ Pengendalian terpusat
Macam-macam sistem politik di berbagai negara
o Sistem politik di negara komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap
arus informasi dan kebebasan berpendapat.
o Sistem politik di negara liberal
:
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan,khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum, pertukaran gagasan
yang bebas,sistem pemerintahan yang
transparan yang di dalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
o Sistem politik demokrasi di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis.Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide
kedaulatan rakyat
2.
Negara berdasarkan atas hukum
3.
Bentuk republik
4.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.
Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.
Sistem perwakilan
7.
Sistem pemerintahan presidensiil
o Sistem Demokrasi Sebagai Sistem
Politik
Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi ditandai :
• Legitimasi pemerintah
didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
• Pengaturan yg
mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi, dilaksanakan melalui
pemilu.
• Sebagian besar orang
dewasa dapat mengikuti proses pemilihan (memilih/dipilih).
• Penduduk memilih
secara rahasia dan tanpa dipaksa.
• Masyarakat dan
pemimpin menikmati hak-hak dasar (kebebasan berbicara, berorganisasi dan setiap partai politik berusaha untuk memperoleh
dukungan).
B. Perbedaan
Sistem Politik Berbagai Negara
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang
tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan
1. Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik
beberapa negara maju akan diuraikan untuk mengetahui perbedaan antara negara
satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu
model system politik, misalnya:
§ Sistim politik
Inggris mewakili model demokrasi parlementer dengan corak liberal,
§ Rusia atau Uni
Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis,
§ Amerika Serikat
mewakili model demokrasi presidensial,
§ Prancis menggunakan
model campuran antara system parlementer dan presidensial,
§ Dan sistem politik Jepang sebagai negara kuat
di Asia.
a.
Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk
pertama kali dalam sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang
memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan
berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak
dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam
itu sampai sekarang menjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris, contohnya
PiagamMagna Charta 1215. The Great Council, adalah suatu dewan
penasehat raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya.
Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih
demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan
wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem
politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut
aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang
seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di
negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan
kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan,
pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang
menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai
pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua
kamar, yaituHouse House of Commons yang diketuai perdana menteri,
dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan
sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer
yang menganut paham liberal.
b.
Sistem politik Uni Soviet (masa lalu) dan negara-negara Eropa Timur
Sistem
pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau
komunis. Komunisme muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917
yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula
mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan
rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan
manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai
kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis,
serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam
sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak
(kaum proletar), tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut
dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya
menjadi dorninasi partai tunggal yang mutlak, yaitu Partai Komunis. Ajaran komunis
berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula dari ajaran Karl
Marx (18181883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan
pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953)
mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karena Stalin
yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil
melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman
Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia,
negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis
di seluruh dunia.
Paham
komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk
kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya
partai yang tidak memiliki saingan, dan memonopoli keadaan, mendominasi,
keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal
dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga
tertinggi di negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua
kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut,
yaitu Soviet of the Union, danSoviet of the Nationalities. Di dalam
Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden
Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri
dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan
wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet
Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21
(dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni
Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS (Commontwealth of
Independent Srates).
c.
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negaranegara
bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan
bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias
Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua
kamar(bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil
negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of
Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya
tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan
kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif
dilaksanakan olehCongress (Senate dan House of Representative), sedangkan
kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of
Justice).
Setelah
Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu
diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak
menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya
dan tidak mengesahkannya (hak veto).Rancangan undang-undang yang diveto
oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya
kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden.
Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari
seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka
rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem
pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang
benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua
negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan
jabatan politik, yaituPartai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat
rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden
dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan
kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat
politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika
Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia
juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah
tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d.
Sistem Politik Prancis
Bermuda
dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang
merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja
Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bangsawan, serta
ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des
droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis
dimulai dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan,
persamaan, persaudaraan/persatuan).
Seperti
halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde Baru maka
di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada Republik Kesatu.
Sejak
pemerintahan Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat dikatakan kuat,
karena walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah
yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet.
Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan
mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya
presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble Nationale). Presiden
merupakan pelindung (protektor) konstitusi dan
pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara
lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab
kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdiri dari
dua kamar, yaitu Senat dan Assemble Nationale.
e.
Sistem Politik Jepang
Jepang
telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam perang dunia pertama maupun
perang dunia kedua. Dalam perang dunia kedua, Jepang, Italia, dan Jerman
dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir
seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan
Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa
syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.
Mengenai
sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan
sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan
secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang
disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan
jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen
Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan
Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat
yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum perang dunia kedua badan ini
hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya
suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang
sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila
dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif
diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang
didirikan berdasarkan undang-undang.
2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk
sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem politik Cina,
Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai sistem politik
yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam,
dan sistem demokrasi parlementer di Israel.
a. Sistem Politik Cina
Republik
Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang
berusia ratusan tahun. Secara konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat
Nasional, yang menyebutkan antara lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh
kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti
kepemimpinan pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang didominasi oleh Partai
Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan
rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung
jawab kepada Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat
tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit
terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang
dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b. Sistem Politik Iran
Dalam
sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran,
sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau
Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang
presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan
diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi
Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai
Al-Quran.
Ketua
kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan
oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislatif (Dewan
Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan
Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang
juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang
harus disesuaikan dengan Al Quran dan Al Hadis.
Di
samping itu, dikenal pula Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan
Perwalian (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang
yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan
ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari
para pakar sebagai berikut:
· Para anggota
yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah
menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
· Para
anggota yang diambil dari para ahli hukum dari berbagai
cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat
ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewan Pertimbangan Nasional Iran.
c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik
yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al Quran sebagai
kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka
dibentuklah departemen-departemen yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga
istana.
Menghadapi
era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi membentuk badan
legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem
peradilan terdiri dari pengadilanpengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama
Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber
dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku
hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi
pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh
walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d. Sistem Politik Israel
Israel
adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan
yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan
karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para
menteri dipilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota
partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan
kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih
oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki
dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan
mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapat diambil
manfaat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan
negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai
cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
3. Garis
Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah
mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar
perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lainnya,
perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:
a. Perbedaan bentuk negara
Ada dua
kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/ federasi.
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara
tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu undang-undang
dasar, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau
parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan antara lain RRC,
Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara
serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara yang
semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja
sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian, contoh negara serikat yaitu Amerika Serikat, Uni
Soviet, Republik Indonesia Serikat pada masa lalu.
b. Perbedaan bentuk pemerintahan
Bentuk
pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara
monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan
hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negaranegara yang
menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris,
Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk
pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden,
pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan terbatas untuk waktu
yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk
pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c.
Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan
pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif
(pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet
ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet
ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan
oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara
(presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu
Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet
presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai
pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung
jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan
dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet
presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua
negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada
perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan
kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral.
Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia,
RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar
(bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar perbedaan sistem politik antar
negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ciri dari pihak politik yang
menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
C. Peran serta dalam sistem politik Indonesia
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat
politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
§ Meningkatnya respon
masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
§ Adanya partisipasi
rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
§ Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Partisipasi politik secara harafiah
berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada
keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam
proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan
yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka
istilah yang tepat adalah mobilisasi
politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan
kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan,
termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Di
Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu
pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang
sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan
pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM
dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya
jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama
pembuatan keputusan.
Dengan
melihat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik, rezim atau
pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:
§ Rezim otoriter - warga tidak
tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
§ Rezim patrimonial - warga diberitahu
tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa
memengaruhinya.
§ Rezim partisipatif - warga bisa
memengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
§ Rezim demokratis - warga merupakan
aktor utama pembuatan keputusan politik.
Perilaku politik atau (Inggris: Politic Behaviour) adalah
perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh
negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik.
Adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya
adalah:
§ Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat
/ pemimpin
§ Mengikuti dan berhak menjadi insan politik
yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau
organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
§ Ikut serta dalam pesta politik
§ Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku
politik yang berotoritas
§ Berhak untuk menjadi pimpinan politik
§ Berkewajiban untuk melakukan hak dan
kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah
disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Partisipasi dalam sistem politik di Indonesia terbagi menjadi
dua, yaitu:
o Konvensional
§ Suara dalam pemilu
§ Terlibat dalam kampanye
§ Membentuk dan bergabung
dalam organisasi kemasyarakatan
§ Melakukan diskusi politik
§ Melakukan komunikasi
pribadi
o Non Konvensional
§ Demonstrasi
§ Mogok/boikot
§ Pembangkangan sipil